Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PN Tsm Jajang Suhada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-13102025ODJ
Pemohon
NoNama
1Jajang Suhada
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-18122023-0041  semula tercantum atas nama SALMA DEVI SUHADA  diubah namanya menjadi SALMA DEVI;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-18122023-0041  atas SALMA DEVI SUHADA yang lahir di Tasikmalaya, 02 Desember 2023. Semula tercantum dengan nama SALMA DEVI SUHADA diganti menjadi SALMA DEVI;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak