Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Tsm PT Mandiri Tunas Finance Tasikmalaya Lilis Cucu Solihat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat PN TSM-13102026IBK
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT Mandiri Tunas Finance Tasikmalaya
Tergugat
NoNama
1Lilis Cucu Solihat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MEMUTUSKAN:
 
1. Menerima Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya tidak berwenang mengadili atas sengketa Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;
 
 
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
1. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tanggal 28 September 2026 Nomor 009/A/BPSK-KOTA.TSM/IX/2026 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 9182200275 tanggal 3 Mei 2022 beserta lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Sertifikat Fidusia Nomor W11.00616942.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 9 Mei 2022 Jo. Akta Jaminan Fidusia No. 702 tanggal 9 Mei 2022 Jo. Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 3 Mei 2022;
4. Menyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum terhadap penguasaan 1 (satu) unit mobil merek/tipe Suzuki Ertiga GL 1,5, Nomor Rangka MHYANC22SNJ102843, Nomor Mesin K15BT1370778, Warna Silver, Tahun 2022 oleh Pemohon Keberatan untuk kepentingan eksekusi atau serah terima yang menjadi objek jaminan fidusia;
5. Menyatakan secara sah penjualan terhadap Objek Jaminan Fidusia berapa 1 (satu) Unit merek/tipe Suzuki Ertiga GL 1,5, Nomor Rangka MHYANC22SNJ102843, Nomor Mesin K15BT1370778, Warna Silver, Tahun 2022 dengan nilai laku lelang sebesar Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka untuk menutupi seluruh jumlah terutangnya Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan;
6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar Total Kekurangan Kewajiban Pembiayaan kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 39.253.037,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah);
7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak