Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2018/PN Tsm RONI AL ASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin atau Penetapan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari MEGA NUR ANBIYA NATASYA menjadi MEISYA NUR ANBIYA NATASYA;
  3. Memerintahkan Pejabat-pejabat pada lembaga yang berkaitan dengan setiap perubahan ganti nama tersebut melakukan perubahan serta Pejabat/Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tasikmalaya untuk mendaftarkan pergantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak