| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2018/PN Tsm | 1.Tn. Asep Saepudin 2.Ny. Lilis Herawati 3.Ny. Entin Rohayati |
1.Tn. H. Suganda 2.Tn. H.Takyudin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Sep. 2018 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2018/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Sep. 2018 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa dengan tidak dikembalikannnya tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna kepada Alm. Ending Supriatna atau PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III sebagai ahli warisnya dapat diklasifikasikan sebagai “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata; 3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan dan mengembalikan kepenguasaan tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna kepada Alm. Ending Supriatna atau PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan PENGGUGAT III sebagai ahli warisnya; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yang akan diuraikan lebih lanjut: - Harta kekayaan TERGUGAT I yang terdiri dari 1 buah bangunan rumah dua lantai yang berdiri di atas Tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna [vide P.3] dan satu rumah tinggal TERGUGAT I yang beralamat KP. Sukamaju RT 002/ RW 004, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya [vide P.9], yang berdiri sejajar dengan bangunan ruko yang berdiri diatas Tanah Hak Milik No.867 G.S 3171 tahun 1983 atas nama Ending Supriatna..
Maka, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.936.000.000,- ( Sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan; 7. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini; 8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II(Uit Voerbaar bij Vooraad); 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang megadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
