Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Tsm Dadang Ating 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Singaparna
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-051220242BR
Penggugat
NoNama
1Dadang Ating
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Singaparna
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Notaris Eros Roswinda, S.H., M.KN.
22. Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan atau Melanggar Hak Penggugat, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tidak Sah proses Lelang dengan harga limit yang sangat rendah yang diselenggarakan oleh Tergugat II dan Tergugat I sebagai penjual teradap objek lelang milik penggugat, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat membayar Kembali cicilan dengan memberikan program restrukturisasi kepada penggugat, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum tergugat II untuk membatalkan proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai jaminan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 198 Luas Tanah 138 m?2; Luas Bangunan 100 m?2; tercatat atasnama Dadang Ating yang terletak di Jl. Dusun Cibantar Blok Cikukulu Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat tidak mendapatkan hak dari padanya untuk memasuki, menguasai, dan memiliki tanah dan bangunan objek sengketa/ objek lelang, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II tidak membuat peralihan hak dan melakukan pemblokiran Sertipikat Hak Milik Nomor 198 Luas Tanah 138 m?2; Luas Bangunan 100 m?2; tercatat atasnama Dadang Ating, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk merevisi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan memberikan Salinan perikatan tersebut kepada Penggugat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada terhadap isi putusan, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau,
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak