INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.BENG HARYONO 2.MAMAN 3.YEYET ROSMAYATI |
1.CUCU AAH MASRIFAH 2.MOCHAMMAD HILMAN FAUZI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-18022026RKV | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 175.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima san mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya :
2. Menyatakan sah seluruh Alat Bukti Penggugat terutama Surat Kesepakatan dan Perjanjian antara Para penggugat dan Para Tergugat
3. Menyatakan Para tergugat telah melakukan ingkar janji/Wanprestasi yang sangat merugikan Para Penggugat
4. Mememerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan sisa Pinjaman modal Rp.175.000.000,00(Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan dengan segala turutannya sesuai Nomor Sertifikat No.02452 terletak lokasi di Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa barat Milik Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat membayar untuk mengganti kerugian materi kepada Penggugat sebsar Rp.175.000.000,00 (seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Para tergugat untuk membayar immateril sebsar sama dengan Jumlah Pinjaman Rp.250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
9. Atau
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa (Ex Aeqo Et Bono)
Demikian Gugatan ini diajukan, terima kasih atas dikabulakannya dengan penuh limpahan keadilan. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
