INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | YEDI SUKRIADI | IIS RISNAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-23042026WEZ | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 56.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bukti transaksi berupa Nota Kwitansi Penggugat dan Tergugat Tertanggal 28 Februari 2025;
3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 16 Tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Yena Handayani, S.H., M.Kn, Notaris di Tasikmalaya;
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 16 Tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Yena Handayani, S.H., M.Kn, Notaris di Tasikmalaya;
5. Menetapkan kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 4% dari kerugian Penggugat sebesar Rp. 2.240.000- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu) secara tunai ataupun seketika dengan besaran terhitung sejak jatuh tempo hutang sampai dengan gugatan ini diajukan dimuka Pengadilan ataupun setelah perkara diputus;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara;
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
