Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2023/PN Tsm 1.Irwan Sanusi, S.IP
2.Ratna Juwita
PT. Bank MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat PN TSM-24112023D5M
Penggugat
NoNama
1Irwan Sanusi, S.IP
2Ratna Juwita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Egi RusmandaniIrwan Sanusi, S.IP
2Moch Egi RusmandaniRatna Juwita
Tergugat
NoNama
1PT. Bank MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar;
3. Menyatakan demi hukum rencana pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan milik Para Pelawan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya atas permohonan Terlawan sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan tanggal 16 November 2023 Perkara Perdata Nomor: 11/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak