Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Tsm ABD Gafur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-20052025EO2
Pemohon
NoNama
1ABD Gafur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AZI SAEFULLOH, S.HABD Gafur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan nama ABD. GAFUR yang lahir di Pamekasan pada tanggal 18 Mei 1969 sebagaimana yang tertulis dalam dokumen-dokumen Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tangga 14-01-2013 dan Ijazah Surat Tanda Tamat Balajar Sekolah Menegah Umum Tingkat Atas Negeri 2 Jember, Nomor : 04 ocAB 0250073, tanggal 13 Mei 1989 dengan nama AGE ROSI EFENDI yang ahir di Pamekasan pada tanggal 01 Mei 1969 sebagaimana yang tertulis dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK : 3278040709700005, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tanggal 22 Mei 2008 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02770/Desa Singaparna, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya adalah nama satu orang yang sama yaitu Pemohon;
 
3. Menetapkan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak