Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
43/Pdt.G/2017/PN Tsm 1.Hj.Ee Surtika Janda Almarhum Aceng Ramin
2.Ucu Sodikin
3.Enjang
4.Aa Teja Komarudin
5.Ujang Mastur
6.Hj.Yeti Susilawati
7.Dede Amir Syarifudin
8.Hj.Jajah Khodijah
9.Asep Syarif Hidayat
10.Euis Nuraeni
11.Imas Nurhayati
12.Elis Kusmawati
Hj.Euis Sopiah Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkHj.Ee Surtika Janda Almarhum Aceng Ramin
2H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkUcu Sodikin
3H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkEnjang
4H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkAa Teja Komarudin
5H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkUjang Mastur
6H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkHj.Yeti Susilawati
7H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkDede Amir Syarifudin
8H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkHj.Jajah Khodijah
9H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkAsep Syarif Hidayat
10H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkEuis Nuraeni
11H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkImas Nurhayati
12H.Asep Hidayat.SH.MH, dkkElis Kusmawati
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    DALAM PROVISI
Menetapkan , memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak membuat Aktivitas ( merobah bentuk , Menguasai dll. ) diatas tanah yang menjadi Objek sengketa sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Primair :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan  Penggugat 1 s/d Penggugat 12 untuk seluruhnya .
2.    Menyatakan Sah Penggugat 1s/d 12 adalah ahli waris dari Almarhum Aceng Ramin .
3.    Menyatakan sah atau berharga serta mengukuhkan putusan  provisi dalam perkara ini.
4.    Menyatakan sah para penggugat 1s/d 12  sebagai Pemilik yang Sah sebagai mana Bukti kepemilikan yang dikeluarkan Turut Tergugat berupa  Sertifikat Hak milik No : 447 di  Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi  Kabupaten Tasikmalaya  Gambar Situasi No ; 3106 Tanggal 20-10-1995 seluas 2335 M2 ( dua ribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi ) dengan batas-batas sebagaimana tercatat dalam Sertifikat tersebut ( Batas Utara Jalan Panumbangan , sebelah timur Tanah Unanta , sebelah selatan tan Sungai Cihanjuang , Sebelah Barat Tanah Elon ) yang tercatat atas nama Aceng.
5.    Menyatakan bahwa Penggugat 1 s/d Penggugat 12 berhak atas kepemilikan tanah Peninggalan Almarhum Aceng  dengan Bukti Kepemilikan Surat Hak Milik  ( SHM) No : 447 Desa Pekemitan  Kecamatan Ciawi  Kabupaten Tasikmalaya Gambar Situasi No : 3106 Tanggal 20-10-1995 seluas 2335 ( dua ribu tigaratus tigapuluh lima ) Meter persegi .
6.    Menyatakan  Sita Jaminan Sah dan Berharga terhadap Objek Sengketa .
7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Harta Kekayaan Milik Tergugat sebagaimana butir 11 Posita Gugatan. .
8.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
9.    Menghukum Tergugat  untuk mengganti kerugian Materiil atas penguasaan /Penyerobotan dari sejak Bulan Maret 2017 sebesar Rp.753.600.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus ribu Rupiah ) .
10.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Imateriil Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) .
11.    Menghukum Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa  dalam perkara ini dan menyerahkan nya kepada para Penggugat selaku Pewaris dari Aceng Ramin ( Almarhum ) dalam keadaan utuh tanpa beban apapun.
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu  juta rupiah ) Rupiah  setiap hari keterlambatan  terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap  .
13.    Menyatakan  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan , Banding dan Kasasi.
14.    Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan  patuh  terhadap isi dalam perkara ini.
15.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Subsidair  :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak