Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2023/PN Tsm 1.ASEP AHMAD JUMAEDI
2.EUIS SUMIATI
PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk Cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat PN TSM-210620231W4
Penggugat
NoNama
1ASEP AHMAD JUMAEDI
2EUIS SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tata Suharta, S.HASEP AHMAD JUMAEDI
2Tata Suharta, S.HEUIS SUMIATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk Cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR 
 
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembatah yang benar dan beri’tikad baik;
 
3. Memerintahkan Terbantah untuk melakukan Restrukturisasi terhadap Kredit Penggugat dengan angsuran Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulanya kepada Tergugat sampai dengan kredit Pembantah Lunas;
 
4. Memerintahkan Pembantah untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulanya sampai hutang Pembantah kepada Terbantah Lunas;
 
5. Memerintahkan Terbantah untuk tidak melakukan sita dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas agunan Kredit milik Pembantah  apabila Pembantah melakukan pembayaran                         Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulan secara tepat waktu kepada Terbantah; 
 
6. Memerintahkan kepada Pembantah untuk melunasi sisa pokok kredit kepada terbantah;
 
7. memerintahkan kepada Terbantah untuk menyerahkan jaminan yang diagunkan kepada terbantah berserta surat roya atau surat-surat lain yang diperlukan setelah Pembantah melakukan pelunasan;
 
8. Memerintahkan kepada Turut Terbantah untuk melakukan pencatatan pemblokiran kedalam buku yang telah disediakan untuk itu sampai ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijde).
 
9. Menetapkan biaya menurut hukum.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a quo berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak