Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS 1.Adam Firdaus Pryatama Bin Bayu
2.Syahrul Darussalam Bin Dodi
3.Atya Reksa Ramadhika Syarip Bin Syarip
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 40/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/129/X/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adam Firdaus Pryatama Bin Bayu[Penahanan]
2Syahrul Darussalam Bin Dodi[Penahanan]
3Atya Reksa Ramadhika Syarip Bin Syarip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 23.06 WIB di Jalan Mayor Utarya Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tiga orang pria yang diduga meminum minuman beralkohol, setelah anggota sampai di TKP ditemukan ada 3 (tiga) orang pria yang sedang berkumpul di bahu jalan Mayor Utarya Kota Tasikmalaya dan di duga sedang meminum minuman beralkohol, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada ketiga orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol tumbler berisikan minuman beralkohol jenis ANGGUR GINSENG. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. ADAM FIRDAUS PRYATAMA bin BAYU, SYAHRUL DARUSSALAM bin DODI , dan ATYA REKSA RAMADHIKA SYARIP bin SYARIP beserta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol tumbler berisikan minuman beralkohol jenis ANGGUR GINSENG untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya