Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Tsm Yuli Aulia Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-26022025FL3
Pemohon
NoNama
1Yuli Aulia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278CLI1407200900019  semula tercantum atas nama YULI AULIA yang lahir di Tasikmalaya, 05 Februari 1997 diubah namanya menjadi MEGAN AULIA yang lahir di Tasikmalaya, 05 Februari 1997;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278CLI1407200900019 atas YULI AULIA yang lahir di Tasikmalaya, 05 Februari 1997. Semula tercantum dengan nama YULI AULIA diganti menjadi MEGAN AULIA yang lahir di Tasikmalaya, 05 Februari 1997;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak