Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Tsm Herlina, SH RIFAN PANGESTU BIN OJON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -662/M.2.16.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAN PANGESTU BIN OJON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rifan Pangestu Bin Ojon pada hari Minggu Tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Komplek Olahraga Dadaha Jalan Dadaha Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukan ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk berupa daouble stik, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Rifqi Aditya Pratama berangkat dari rumah terdakwa menuju Jalan Baru Lanud Cibeureum dengan menggunakan sepeda Motor Honda Sonic warna merah Putih tanplat nomor milik terdakwa dengan posisi yang mengendarai sepeda motor adalah saksi Rifqi Aditya Pratama dan terdakwa diposisi belakang atau dibonceng, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB terdakwa bersama saksi Rifqi Aditya Pratama berangkat menuju rumah Aji di Sambongjaya Mangkubumi dengan tujuan meminjam senjata pemukul jenis double stik dengan tujuan terdakwa senjata pemukul tersebut untuk jaga-jaga apabila ada geng motor yang menyerang, dan akhirnya terdakwa janjian dengan Aji dan bertemu di rumag sdr. Aji  dan terdakwa mengambil senjata pemukul berupa double stik. Selanjutnya terdakwa pergi ke depan POM bensin Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan terdakwa mendapatkan senjata pemukul berupa double stik dari Aji.

 

Kemudian sekira jam sekira  jam 00.00 wib terdakwa bersama saksi Rifqi Aditya Pratama sampai di depan Pom Bensin Andalusia Mangkubumi kemudian datang teman-teman terdakwa berjumlah sekitar 6 orang dengan berboncengan menggunakan sepeda  3 unit sepeda motor berbagai jenis (Honda Scoopy Warna Putih, Suxuki FU Warna Hitam), setelah itu sekitar jam 01.00 wib datang kembali sekitar 12 orang dengan menggunakan sekitar 6 unit sepeda motor berbagai jenis.

 

Selanjutnya sekira sekira jam 02.00 Wib terdakwa bersama saksi Rifqi Aditya Praatama dan teman-teman terdakwa sekitar 10 motor berboncengan mulai pergi rolling dengan niat mencari musuh dan terdakwa telah membawa senjata pemukul berupa double stik yang terdakwa simpan di perut terdakwa, dimana rolling dengan rute dari SPBU Mangkubumi dekat Perum Andalusia menuju jalan Hz Mustofa melewati Jl SL Tobing kemudian pada saat terdakwa dan teman-teman terdakwa sampai Jl.  Hz Mustofa tiba-tiba terlihat tim patroli maung galunggung sehingga yang tadinya terdakwa dan teman-teman terdakwa konvoi akhirnya pergi dan membubarkan diri secara berpencar, setelah itu terdakwa dan saksi Rifqi Aditya Pratama terjatuh di komplek olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya sehingga motor yang terdakwa  dikendarai oleh saksi Rifqi Aditya Pratama menabrak trotoar hingga terdakwa dan saksi Rifqi terjatuh  setelah itu terdakwa menyembunyikan sepeda motor beserta senjata pemukul berupa double stik di tempat gelap, tidak lama kemudian Tim maung galunggung datang mengahmpiri terdakwa dan mengecek terdakwa bersama saksi Rifqi  serta menemukan sepeda motor beserta alat pemukul jenis Double stick yang terdakwa  simpan di tempat gelap, selanjutnya anggota patroli tim maung galunggung membawa sepeda motor terdakwa beserta alat pemukul jenis double stik tersebut dan mengamankan terdakwa ke Polres Tasikmalaya kota.

 

Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata pemukul berupa double stik tersebut belum sempat terdakwa gunakan.

 

Bahwa terdakwa menyimpan, membawa senjata pemukul jenis double stik  yang terbuat dari kayu dan rantai besi dengan cara disembunyikan diperut terdakwa, yang mana penggunaan double stik dengan cara double stik tersebut dipegang salah satu stiknya dan diputar-putar, apabila double stik tersebut digunakan dengan cara diputar-putar dan mengena kepada orang maka dapat menyebabkan luka dan sakit. Senjata Pemukul berupa double stik tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar / mahasiswa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa RIFAN PANGESTU BIN OJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya