Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Riko Candra Irawan Bin Suhendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1606 /M.2.33/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riko Candra Irawan Bin Suhendra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

       Bahwa Terdakwa Riko Candra Irawan Bin Suhendra, pada bulan Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cipariuk Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saksi Parid Bin (Alm) Holidin menerima telepon dari sdr. Ajiji (DPO) untuk datang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah sdr. Ajiji (DPO) ternyata sudah ada sdr. Egi lalu sdr. Ajiji (DPO) mengungkapkan “Rid, urang ka cibatuireng Tasik” (Rid, kita ke batuireng Tasik), lalu saksi Parid menjawab “bade naon” (mau apa) dan sdr. Ajiji (DPO) menjawab “urang ningali munding” (kita lihat kerbau), setelah itu sdr. Empung (DPO) datang kemudian berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu grandmax warna hitam milik saksi Parid menuju ke daerah Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya setelah itu sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO) turun dari mobil sedangkan saksi Parid dan sdr. Egi di dalam di mobil, lalu sdr. Ajiji (DPO) menyuruh saksi Parid dan sdr. Egi menunggu di daerah Eureunpalay. Setelah beberapa lama menunggu kemudian sdr. Ajiji (DPO) menelepon kembali “Rid jemput kanu tadi lungsur” (rid jemput ke yang tadi turun) selanjutnya saksi Parid dan sdr. Egi menjemput sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO), dan setelah dijemput lalu sdr. Ajiji (DPO) menghubungi Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang yang meminta Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk membawa sapi atau kerbau lalu Sdr. Ajiji (DPO) menyuruh Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk menghubungi saksi Parid selanjutnya sdr. Ajiji (DPO) menyuruh saksi Parid untuk mengantarkan kembali sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO) ke daerah Cibatuireng lagi, dan meminta saksi Parid serta sdr. Egi menunggu lagi di daerah Eureunpalay untuk menunggu saksi Muhamad Ridwan Als Ujang.
  • Bahwa sekira jam 16.00 wib Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang juga menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengajak ikut berangkat ke daerah Tasik dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (dalam berkas perkara terpisah) berkata kepada Terdakwa “JALAN MOAL?” dalam Bahasa Indonesia “JALAN TIDAK ?” lalu  Terdakwa mengatakan ”KAMANA A” dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berkata “NARIK KERBAU” kemudian  Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang, setelah itu Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjemput Terdakwa dan langsung naik ke mobil truk merk isuzu warna putih selanjutnya Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Terdakwa pergi ke daerah Karangnunggal, dengan posisi Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang sebagai supir sedangkan Terdakwa sebagai kernet. Di perjalanan Terdakwa bertanya mau narik/ngambil dengan Bahasa yang biasa Terdakwa tanyakan kepada Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang “KANU NAON A?” Bahasa indonsia “NARIK APA A?” lalu Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjawab “KANA SAPI”,. Kemudian Terdakwa bertanya kembali  “MUAT/NAEKEUN DIMANA A?” dalam Bahasa Indonesia “NAIKIN DIMANA A?” kemudian Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjawab “DI TASIK”. Lalu setelah sekira jam 19.00 wib di daerah Kec. Cibalong sempat berhenti dulu sebentar, disana Terdakwa dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang bertemu dengan Saksi PARID  dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang bertanya “jeung saha kadieu rid “ (sama siapa kesini rid) lalu saksi Parid menjawab “jeung si Egi budak si Ajiji” (sama Egi anaknya Ajiji), setelah itu sdr. Ajiji (DPO) menelepon saksi Parid untuk segera menghampiri sdr. Ajiji (DPO), selanjutnya Saksi PARID naik bersama Terdakwa dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menggunakan mobil truk merk isuzu warna putih berangkat ke daerah Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, sedangkan sdr. Egi menunggu di daerah Cibalong. Setelah sampai di daerah Karangnunggal sekira jam 20.00 wib, Terdakwa langsung turun dan membuka pintu bak truck tersebut. pada saat Terdakwa turun di salah satu kebun daerah Kec. Karangnunggal, disana sudah ada Sdr. A JIJI (DPO) dan Sdr. EMPUNG (DPO) yang sedang menunggu Terdakwa, Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Saksi PARID untuk mengambil dan menaikkan 2 (dua) ekor kerbau yang sudah disiapkan oleh Sdr. A JIJI (DPO) menggunakan tali tambang dengan ciri-ciri kerbau dengan ukuran yang berbeda, yang satu besar yang satu lagi sedikit kecil. Lalu tidak lama kemudian Sdr. A JIJI (DPO) langsung menaikan 2 (dua) kerbau tersebut ke bak truk tersebut lalu Sdr. AJIJI (DPO) naik ke depan bersama Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan saksi PARID Sedangkan Terdakwa sambil menutup bak tersebut, ikut didalam bak dekat pintu keluar bersama Sdr. EMPUNG (DPO) dan 2 (dua) ekor kerbau tersebut. Setelah semua naik, kami pun berangkat. Setelah sekira + setengah jam dari lokasi tersebut, mobil truck berhenti dan saksi PARID turun menghampiri sdr. Egi yang menunggu dengan mobil grand maxnya tersebut. Kemudian Terdakwa,  Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang, saksi PARID, sdr. A JIJI (DPO) dan sdr. EMPUNG (DPO), melanjutkan perjalanan dan sesampainya di daerah Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya Truk tersebut berhenti sebentar, lalu Sdr. A JIJI (DPO) turun di daerah tersebut sedangkan Terdakwa bersama Sdr. EMPUNG (DPO) keluar dari Bak lalu naik masuk ke depan untuk bergabung bersama Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang. Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Sdr. EMPUNG (DPO) serta 2 (dua) ekor kerbau di dalam truck tersebut melanjutkan perjalanan ke daerah Provinsi Banten untuk menemui Sdr. ENOH + 50 tahun (DPO) untuk menjual 2 (dua) ekor kerbau tersebut. Pada saat diperjalanan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berkata kepada Terdakwa“KO BAE NYA MENANG MAOK MENANG KUMAHA OGE DA ARURANG (Sdr. UJANG dan Saya) MAH NARIK, NU PENTING MAH NGALA ONGKOS/USAHA” dalam Bahasa Indonesia “KO TIDAK APA APA YA HASIL MENCURI ATAU GIMANA JUGA, KITA (Sdr. UJANG dan SAYA) MAH NARIK, YANG PENTING MAH DAPAT ONGKOS/USAHA”  Terdakwa pun menjawab “ENYA A MUHUN” dalam Bahasa Indonesia “IYA A". Setelah sampai di daerah Provinsi Banten tepatnya di pinggir jalan depan gang menuju ke rumah Sdr. ENOH (DPO), kemudian Terdakwa bersama Sdr. EMPUNG (DPO) menurunkan kedua kerbau tersebut dan mengantarkannya ke depan rumah sdr. ENOH (DPO) sekira + 100m dari jalan raya dengan cara Sdr. EMPUNG (DPO) memegang tali tambang kedua kerbau tersebut dari depan sedangkan Terdakwa mengikutinya / menggiringkan kerbau dari belakang. Setelahnya sampai di depan rumah Sdr. ENOH (DPO), lalu Sdr. EMPUNG (DPO) menalikan tambang yang mengikat kerbau tersebut ke salah satu pohon di dekat rumah tersebut. setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ke truck dan meninggalkan Sdr. EMPUNG (DPO) yang akan menemui Sdr. ENOH.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui 2 (dua) ekor kerbau tersebut adalah hasil curian namun Terdakwa tetap memberikan bantuan, ikut membawa 2 (dua) ekor kerbau tersebut sampai ke Provinsi Banten dan  mengantarkan kerbau tersebut ke depan rumah sdr. Enoh (DPO) untuk dijual.
  • Bahwa dari hasil penjualan kerbau tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari sdr. EMPUNG (DPO), yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, sedangkan untuk saksi Parid mendapatkan uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi Parid untuk kebutuhan sehari-hari, serta untuk saksi Muhamad Ridwan Als Ujang mendapatkan uang sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis dipergunakan oleh saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk membeli bensin dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa telah memberikan bantuan kepada sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), sdr. Egi, saksi Parid Bin (Alm) Holidin, saksi Muhamad Ridwan Als Ujang Bin Asep Sutisna yang mengambil 2 (dua) ekor kerbau yang masing-masing berusia ±1 (satu) tahun dan ±20 (dua puluh) tahun tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Ajan.
  • Bahwa ketika saksi Rahmat akan beraktifitas memberi makan 2 (dua) ekor kerbau milik saksi Ajan yang dipelihara oleh saksi Rahmat masing-masing berusia 1 (satu) tahun dan berusia 20 (dua puluh) tahun yang sebelumnya diikat ke pohon di lokasi perkebunan tersebut di Kp. Cipariuk Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, saksi Rahmat melihat 2 (dua) ekor kerbau tersebut sudah hilang, tidak berada lagi di dekat pohon tersebut  dan 1 (satu) buah tambang yang dipakai mengikat kerbau yang berusia 1 (satu) tahun tidak ada di tempat serta 1 (satu) buah tambang yang dipakai mengikat kerbau berusia 20 (dua puluh) tahun masih terikat di pohon namun tidak utuh terlihat sudah ada yang memotong tambang tersebut, lalu saksi Rahmat mencari area sekitar namun tidak dapat menemukannya dan kemudian memberitahukannya kepada saksi Ajan selaku pemilik 2 (dua) ekor kerbau tersebut
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Ajan mengalami kerugian sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

---   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 1, ke – 4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP . --------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Riko Candra Irawan Bin Suhendra, pada bulan Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cipariuk Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saksi Parid Bin (Alm) Holidin menerima telepon dari sdr. Ajiji (DPO) untuk datang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah sdr. Ajiji (DPO) ternyata sudah ada sdr. Egi lalu sdr. Ajiji (DPO) mengungkapkan “Rid, urang ka cibatuireng Tasik” (Rid, kita ke batuireng Tasik), lalu saksi Parid menjawab “bade naon” (mau apa) dan sdr. Ajiji (DPO) menjawab “urang ningali munding” (kita lihat kerbau), setelah itu sdr. Empung (DPO) datang kemudian berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu grandmax warna hitam milik saksi Parid menuju ke daerah Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya setelah itu sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO) turun dari mobil sedangkan saksi Parid dan sdr. Egi di dalam di mobil, lalu sdr. Ajiji (DPO) menyuruh saksi Parid dan sdr. Egi menunggu di daerah Eureunpalay. Setelah beberapa lama menunggu kemudian sdr. Ajiji (DPO) menelepon kembali “Rid jemput kanu tadi lungsur” (rid jemput ke yang tadi turun) selanjutnya saksi Parid dan sdr. Egi menjemput sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO), dan setelah dijemput lalu sdr. Ajiji (DPO) menghubungi Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang yang meminta Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk membawa sapi atau kerbau lalu Sdr. Ajiji (DPO) menyuruh Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk menghubungi saksi Parid, selanjutnya sdr. Ajiji (DPO) menyuruh saksi Parid untuk mengantarkan kembali sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO) ke daerah Cibatuireng lagi, dan meminta saksi Parid serta sdr. Egi menunggu lagi di daerah Eureunpalay untuk menunggu saksi Muhamad Ridwan Als Ujang.
  • Bahwa sekira jam 16.00 wib Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang juga menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengajak ikut berangkat ke daerah Tasik dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (dalam berkas perkara terpisah) berkata kepada Terdakwa “JALAN MOAL?” dalam Bahasa Indonesia “JALAN TIDAK ?” lalu  Terdakwa mengatakan ”KAMANA A” dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berkata “NARIK KERBAU” kemudian  Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang, setelah itu Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjemput Terdakwa dan langsung naik ke mobil truk merk isuzu warna putih selanjutnya Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Terdakwa pergi ke daerah Karangnunggal, dengan posisi Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang sebagai supir sedangkan Terdakwa sebagai kernet. Di perjalanan Terdakwa bertanya mau narik/ngambil dengan Bahasa yang biasa Terdakwa tanyakan kepada Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang “KANU NAON A?” Bahasa indonsia “NARIK APA A?” lalu Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjawab “KANA SAPI”,. Kemudian Terdakwa bertanya kembali  “MUAT/NAEKEUN DIMANA A?” dalam Bahasa Indonesia “NAIKIN DIMANA A?” kemudian Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjawab “DI TASIK”. Lalu setelah sekira jam 19.00 wib di daerah Kec. Cibalong sempat berhenti dulu sebentar, disana Terdakwa dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang bertemu dengan Saksi PARID dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang bertanya “jeung saha kadieu rid “ (sama siapa kesini rid) lalu saksi Parid (dalam berkas perkara terpisah) menjawab “jeung si Egi budak si Ajiji” (sama Egi anaknya Ajiji), setelah itu sdr. Ajiji (DPO) menelepon saksi Parid untuk segera menghampiri sdr. Ajiji (DPO), selanjutnya Saksi PARID naik bersama Terdakwa dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang \ menggunakan mobil truk merk isuzu warna putih berangkat ke daerah Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, sedangkan sdr. Egi menunggu di daerah Cibalong. Setelah sampai di daerah Karangnunggal sekira jam 20.00 wib, Terdakwa langsung turun dan membuka pintu bak truck tersebut. pada saat Terdakwa turun di salah satu kebun daerah Kec. Karangnunggal, disana sudah ada Sdr. A JIJI (DPO) dan Sdr. EMPUNG (DPO) yang sedang menunggu Terdakwa, Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Saksi PARID untuk mengambil dan menaikkan 2 (dua) ekor kerbau yang sudah disiapkan oleh Sdr. A JIJI (DPO) menggunakan tali tambang dengan ciri-ciri kerbau dengan ukuran yang berbeda, yang satu besar yang satu lagi sedikit kecil. Lalu tidak lama kemudian Sdr. A JIJI (DPO) langsung menaikan 2 (dua) kerbau tersebut ke bak truk tersebut lalu Sdr. AJIJI (DPO) naik ke depan bersama Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan saksi PARID Sedangkan Terdakwa sambil menutup bak tersebut, ikut didalam bak dekat pintu keluar bersama Sdr. EMPUNG (DPO) dan 2 (dua) ekor kerbau tersebut. Setelah semua naik, kami pun berangkat. Setelah sekira + setengah jam dari lokasi tersebut, mobil truck berhenti dan saksi PARID (dalam berkas perkara terpisah) turun menghampiri sdr. Egi yang menunggu dengan mobil grand maxnya tersebut. Kemudian Terdakwa,  Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang saksi PARID, sdr. A JIJI (DPO) dan sdr. EMPUNG (DPO), melanjutkan perjalanan dan sesampainya di daerah Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya Truk tersebut berhenti sebentar, lalu Sdr. A JIJI (DPO) turun di daerah tersebut sedangkan Terdakwa bersama Sdr. EMPUNG (DPO) keluar dari Bak lalu naik masuk ke depan untuk bergabung bersama Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang. Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Sdr. EMPUNG (DPO) serta 2 (dua) ekor kerbau di dalam truck tersebut melanjutkan perjalanan ke daerah Provinsi Banten untuk menemui Sdr. ENOH + 50 tahun (DPO) untuk menjual 2 (dua) ekor kerbau tersebut. Pada saat diperjalanan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berkata kepada Terdakwa“KO BAE NYA MENANG MAOK MENANG KUMAHA OGE DA ARURANG (Sdr. UJANG dan Saya) MAH NARIK, NU PENTING MAH NGALA ONGKOS/USAHA” dalam Bahasa Indonesia “KO TIDAK APA APA YA HASIL MENCURI ATAU GIMANA JUGA, KITA (Sdr. UJANG dan SAYA) MAH NARIK, YANG PENTING MAH DAPAT ONGKOS/USAHA”  Terdakwa pun menjawab “ENYA A MUHUN” dalam Bahasa Indonesia “IYA A". Setelah sampai di daerah Provinsi Banten tepatnya di pinggir jalan depan gang menuju ke rumah Sdr. ENOH (DPO), kemudian Terdakwa bersama Sdr. EMPUNG (DPO) menurunkan kedua kerbau tersebut dan mengantarkannya ke depan rumah sdr. ENOH (DPO) sekira + 100m dari jalan raya dengan cara Sdr. EMPUNG (DPO) memegang tali tambang kedua kerbau tersebut dari depan sedangkan Terdakwa mengikutinya / menggiringkan kerbau dari belakang. Setelahnya sampai di depan rumah Sdr. ENOH (DPO), lalu Sdr. EMPUNG (DPO) menalikan tambang yang mengikat kerbau tersebut ke salah satu pohon di dekat rumah tersebut. setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ke truck dan meninggalkan Sdr. EMPUNG (DPO) yang akan menemui Sdr. ENOH.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui 2 (dua) ekor kerbau tersebut adalah hasil curian namun Terdakwa tetap ikut memberikan bantuan, sarana menggunakan mobil truk isuzu putih membawa 2 (dua) ekor kerbau tersebut sampai ke Provinsi Banten sebagai kernet dan mengantarkan kerbau tersebut ke depan rumah sdr. Enoh (DPO) untuk dijual.
  • Bahwa dari hasil penjualan kerbau tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari sdr. EMPUNG (DPO), yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, sedangkan untuk saksi Parid mendapatkan uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi Parid untuk kebutuhan sehari-hari, serta untuk saksi Muhamad Ridwan Als Ujang mendapatkan uang sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis dipergunakan oleh saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk membeli bensin dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa telah memberikan bantuan kepada sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), sdr. Egi, saksi Parid Bin (Alm) Holidin, saksi Muhamad Ridwan Als Ujang Bin Asep Sutisna yang mengambil 2 (dua) ekor kerbau yang masing-masing berusia ±1 (satu) tahun dan ±20 (dua puluh) tahun tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Ajan.
  • Bahwa ketika saksi Rahmat akan beraktifitas memberi makan 2 (dua) ekor kerbau milik saksi Ajan yang dipelihara oleh saksi Rahmat masing-masing berusia 1 (satu) tahun dan berusia 20 (dua puluh) tahun yang sebelumnya diikat ke pohon di lokasi perkebunan tersebut di Kp. Cipariuk Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, saksi Rahmat melihat 2 (dua) ekor kerbau tersebut sudah hilang, tidak berada lagi di dekat pohon tersebut  dan 1 (satu) buah tambang yang dipakai mengikat kerbau yang berusia 1 (satu) tahun tidak ada di tempat serta 1 (satu) buah tambang yang dipakai mengikat kerbau berusia 20 (dua puluh) tahun masih terikat di pohon namun tidak utuh terlihat sudah ada yang memotong tambang tersebut, lalu saksi Rahmat mencari area sekitar namun tidak dapat menemukannya dan kemudian memberitahukannya kepada saksi Ajan selaku pemilik 2 (dua) ekor kerbau tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Ajan mengalami kerugian sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

---    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 1, ke – 4 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP . --------------------------------------------

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa Riko Candra Irawan Bin Suhendra bersama-sama dengan sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), saksi Parid Bin (Alm) Holidin, saksi Muhamad Ridwan Als Ujang Bin Asep Sutisna, pada bulan Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cipariuk Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saksi Parid Bin (Alm) Holidin (menerima telepon dari sdr. Ajiji (DPO) untuk datang ke rumahnya kemudian setelah sampai di rumah sdr. Ajiji (DPO) ternyata sudah ada sdr. Egi lalu sdr. Ajiji (DPO) mengungkapkan “Rid, urang ka cibatuireng Tasik” (Rid, kita ke batuireng Tasik), lalu saksi Parid menjawab “bade naon” (mau apa) dan sdr. Ajiji (DPO) menjawab “urang ningali munding” (kita lihat kerbau), setelah itu sdr. Empung (DPO) datang kemudian berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu grandmax warna hitam milik saksi Parid menuju ke daerah Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya setelah itu sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO) turun dari mobil sedangkan saksi Parid dan sdr. Egi di dalam di mobil, lalu sdr. Ajiji (DPO) menyuruh saksi Parid dan sdr. Egi menunggu di daerah Eureunpalay. Setelah beberapa lama menunggu kemudian sdr. Ajiji (DPO) menelepon kembali “Rid jemput kanu tadi lungsur” (rid jemput ke yang tadi turun) selanjutnya saksi Parid dan sdr. Egi menjemput sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO), dan setelah dijemput lalu sdr. Ajiji (DPO) menghubungi Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang yang meminta Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa sapi atau kerbau lalu Sdr. Ajiji (DPO) menyuruh Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk menghubungi saksi Parid (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya sdr. Ajiji (DPO) menyuruh saksi Parid untuk mengantarkan kembali sdr. Ajiji (DPO) dan sdr. Empung (DPO) ke daerah Cibatuireng lagi, dan meminta saksi Parid serta sdr. Egi menunggu lagi di daerah Eureunpalay untuk menunggu saksi Muhamad Ridwan Als Ujang.
  • Bahwa sekira jam 16.00 wib Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang juga menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengajak ikut berangkat ke daerah Tasik dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berkata kepada Terdakwa “JALAN MOAL?” dalam Bahasa Indonesia “JALAN TIDAK ?” lalu  Terdakwa mengatakan ”KAMANA A” dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berkata “NARIK KERBAU” kemudian  Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang, setelah itu Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjemput Terdakwa dan langsung naik ke mobil truk merk isuzu warna putih selanjutnya Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Terdakwa pergi ke daerah Karangnunggal, dengan posisi Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang sebagai supir sedangkan Terdakwa sebagai kernet. Di perjalanan Terdakwa bertanya mau narik/ngambil dengan Bahasa yang biasa Terdakwa tanyakan kepada Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang “KANU NAON A?” Bahasa indonsia “NARIK APA A?” lalu Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (dalam berkas perkara terpisah) menjawab “KANA SAPI”,. Kemudian Terdakwa bertanya kembali  “MUAT/NAEKEUN DIMANA A?” dalam Bahasa Indonesia “NAIKIN DIMANA A?” kemudian Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menjawab “DI TASIK”. Lalu setelah sekira jam 19.00 wib di daerah Kec. Cibalong sempat berhenti dulu sebentar, disana Terdakwa dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang bertemu dengan Saksi PARID (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang bertanya “jeung saha kadieu rid “ (sama siapa kesini rid) lalu saksi Parid menjawab “jeung si Egi budak si Ajiji” (sama Egi anaknya Ajiji), setelah itu sdr. Ajiji (DPO) menelepon saksi Parid untuk segera menghampiri sdr. Ajiji (DPO), selanjutnya Saksi PARID naik bersama Terdakwa dan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang menggunakan mobil truk merk isuzu warna putih berangkat ke daerah Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, sedangkan sdr. Egi menunggu di daerah Cibalong. Setelah sampai di daerah Karangnunggal sekira jam 20.00 wib, Terdakwa langsung turun dan membuka pintu bak truck tersebut. pada saat Terdakwa turun di salah satu kebun daerah Kec. Karangnunggal, disana sudah ada Sdr. A JIJI (DPO) dan Sdr. EMPUNG (DPO) yang sedang menunggu Terdakwa, Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang  dan Saksi PARID  untuk mengambil dan menaikkan 2 (dua) ekor kerbau yang sudah disiapkan oleh Sdr. A JIJI (DPO) menggunakan tali tambang dengan ciri-ciri kerbau dengan ukuran yang berbeda, yang satu besar yang satu lagi sedikit kecil. Lalu tidak lama kemudian Sdr. A JIJI (DPO) langsung menaikan 2 (dua) kerbau tersebut ke bak truk tersebut lalu Sdr. AJIJI (DPO) naik ke depan bersama Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan saksi PARID Sedangkan Terdakwa sambil menutup bak tersebut, ikut didalam bak dekat pintu keluar bersama Sdr. EMPUNG (DPO) dan 2 (dua) ekor kerbau tersebut. Setelah semua naik, kami pun berangkat. Setelah sekira + setengah jam dari lokasi tersebut, mobil truck berhenti dan saksi PARID turun menghampiri sdr. Egi yang menunggu dengan mobil grand maxnya tersebut. Kemudian Terdakwa,  Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang, saksi PARID, sdr. A JIJI (DPO) dan sdr. EMPUNG (DPO), melanjutkan perjalanan dan sesampainya di daerah Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya Truk tersebut berhenti sebentar, lalu Sdr. A JIJI (DPO) turun di daerah tersebut sedangkan Terdakwa bersama Sdr. EMPUNG (DPO) keluar dari Bak lalu naik masuk ke depan untuk bergabung bersama Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (dalam berkas perkara terpisah). Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang  dan Sdr. EMPUNG (DPO) serta 2 (dua) ekor kerbau di dalam truck tersebut melanjutkan perjalanan ke daerah Provinsi Banten untuk menemui Sdr. ENOH + 50 tahun (DPO) untuk menjual 2 (dua) ekor kerbau tersebut. Pada saat diperjalanan Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang (dalam berkas perkara terpisah) berkata kepada Terdakwa“KO BAE NYA MENANG MAOK MENANG KUMAHA OGE DA ARURANG (Sdr. UJANG dan Saya) MAH NARIK, NU PENTING MAH NGALA ONGKOS/USAHA” dalam Bahasa Indonesia “KO TIDAK APA APA YA HASIL MENCURI ATAU GIMANA JUGA, KITA (Sdr. UJANG dan SAYA) MAH NARIK, YANG PENTING MAH DAPAT ONGKOS/USAHA”  Terdakwa pun menjawab “ENYA A MUHUN” dalam Bahasa Indonesia “IYA A". Setelah sampai di daerah Provinsi Banten tepatnya di pinggir jalan depan gang menuju ke rumah Sdr. ENOH (DPO), kemudian Terdakwa bersama Sdr. EMPUNG (DPO) menurunkan kedua kerbau tersebut dan mengantarkannya ke depan rumah sdr. ENOH (DPO) sekira + 100m dari jalan raya dengan cara Sdr. EMPUNG (DPO) memegang tali tambang kedua kerbau tersebut dari depan sedangkan Terdakwa mengikutinya / menggiringkan kerbau dari belakang. Setelahnya sampai di depan rumah Sdr. ENOH (DPO), lalu Sdr. EMPUNG (DPO) menalikan tambang yang mengikat kerbau tersebut ke salah satu pohon di dekat rumah tersebut. setelah itu Terdakwa langsung pergi kembali ke truck dan meninggalkan Sdr. EMPUNG (DPO) yang akan menemui Sdr. ENOH.
  • Bahwa Terdakwa Riko Candra Irawan Bin Suhendra bersama-sama dengan sdr. Ajiji (DPO), sdr. Empung (DPO), saksi Parid Bin (Alm) Holidin, saksi Muhamad Ridwan Als Ujang Bin Asep Sutisna mengambil 2 (dua) ekor kerbau tersebut dengan peranan masing-masing yaitu :
  • Terdakwa berperan sebagai kondektur truk yang membawa 2 (dua) ekor kerbau tersebut dan ikut mengantarkan 2 (dua) ekor kerbau tersebut untuk dijual kepada sdr. Enoh
  • Sdr. Ajiji dan sdr. Empung berperan mengambil 2 (dua) ekor kerbau tersebut
  • Saksi Parid berperan sebagai penunjuk arah kepada saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan Terdakwa menuju ke lokasi 2 (dua) ekor kerbau yang akan diangkut oleh truk tersebut
  • Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang berperan sebagai sopir truk yang membawa 2 (dua) ekor kerbau tersebut dan ikut mengantarkan 2 (dua) ekor kerbau tersebut untuk dijual kepada sdr. Enoh
  • Bahwa dari hasil penjualan kerbau tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Muhamad Ridwan Als Ujang dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari sdr. EMPUNG (DPO), yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, sedangkan untuk saksi Parid mendapatkan uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh saksi Parid untuk kebutuhan sehari-hari, serta untuk saksi Muhamad Ridwan Als Ujang mendapatkan uang sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis dipergunakan oleh saksi Muhamad Ridwan Als Ujang untuk membeli bensin dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa ketika saksi Rahmat akan beraktifitas memberi makan 2 (dua) ekor kerbau milik saksi Ajan yang dipelihara oleh saksi Rahmat masing-masing berusia 1 (satu) tahun dan berusia 20 (dua puluh) tahun yang sebelumnya diikat ke pohon di lokasi perkebunan tersebut di Kp. Cipariuk Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, saksi Rahmat melihat 2 (dua) ekor kerbau tersebut sudah hilang, tidak berada lagi di dekat pohon tersebut  dan 1 (satu) buah tambang yang dipakai mengikat kerbau yang berusia 1 (satu) tahun tidak ada di tempat serta 1 (satu) buah tambang yang dipakai mengikat kerbau berusia 20 (dua puluh) tahun masih terikat di pohon namun tidak utuh terlihat sudah ada yang memotong tambang tersebut, lalu saksi Rahmat mencari area sekitar namun tidak dapat menemukannya dan kemudian memberitahukannya kepada saksi Ajan selaku pemilik 2 (dua) ekor kerbau tersebut
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Ajan mengalami kerugian sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

---    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 1, ke – 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya