Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH ELAN BIN UJER ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1599/M.2.16.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELAN BIN UJER ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa ELAN BIN UJER     pada hari  Sabtu tanggal  21 Maret 2026 sekira jam 06.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret   2026 bertempat di  Kampung  Nagarakasih Rt. 002 / 003 Kel. Kersanagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  mengambil  suatu  barang berupa  1 (satu) unit HP Samsung A 10 warna Hitam, 1 (satu) unit HP samsung A 16 warna Hitam dan Uang tunai Rp.1000.000,-(satu juta Rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi NANA SUBARNA dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah , memanjat , memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi NANA SUBARNA yang lokasinya satu  kampung hanya  beda  Rukun Tetangga, ketika tiba di tempat tersebut , terdakwa langsung menuju ke bagian belakang rumah saksi NANA SUBARNA yang tertutup dengan pagar tembok,  lalu  terdakwa  memanjat benteng tembok  bagian dapur , setelah itu  terdakwa menuju bagian  jendela kamar belakang, kemudian terdakwa mencongkel jendela kamar dengan menggunakan besi runcing yang diketemukan di sekitar lokasi rumah saksi NANA SUBARNA , setelah berhasil membuka jendeka itu , maka terdakwa  masuk kedalam rumah, lalu  masuk ke dalam kamar melalui pintu kamar yang tidak dikunci, setelah itu terdakwa melihat   2 (dua) buah HandPhone  yang disimpan  atas kasur dan 1 buah tas yang disimpan di atas meja, maka terdakwa langsung mengambil 2 buah Handphone  berikut 1 buah tas, kemudian terdakwa keluar dari rumah melalui jalan semula.
  • Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah , ketika tiba di rumah terdakwa membuka tas dan diketahui uang yang di dalam tas sejumlah Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah),  lalu pada  hari Senin tanggal 23 Maret 2026, terdakwa menggunakan uang sejumlah tersebut untuk  main ke pangandaran,  setelah pulang dari pangandaran terdakwa mampir ke rumah  saksi SUSILAWATI  untuk mengadaikan HP SAMSUNG A 10 seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kepada saksi SUSILAWATI, kemudian terdakwa  menggunakan uang sejumlah tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa , selanjutnya terdakwa pulang ke rumah   dan pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 06.30 Wib,   terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisian berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung A 16 yang masih terdakwa  simpan di rumah, sehingga  perbuatan terdakwa di proses lebih lanjut .

 

 

 

 

 

 

 

  • Perbuatan  terdakwa mengakibatkan  saksi  NANA SUBARNA mengalami kerugian lebih kurang 5000.000,-(lima  juta  rupiah) .

      -      Perbuatan terdakwa  ELAN BIN UJER   sebagaimana  diatur  dan diancam   pidana      dalam pasal 477 ayat (1) huruf f   KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya