Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2025/PN Tsm | Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH | 1.Parid alias Dadang bin Abdul Rohim 2.Eris Alias Aris Bin Enih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-618/M.2.16.3/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I PARID alias DADANG Bin ABDUL ROHIM dan Terdakwa II ERIS alias ARIS Bin ENIH pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Desember tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik Saksi MUSLIM Bin IWAN yang beralamat di Kampung Sambong Hilir, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil barang yang diambil dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu), perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa I PARID alias DADANG Bin ABDUL ROHIM dan Terdakwa II ERIS alias ARIS Bin ENIH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |