Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Adinda Jaenet Kristia A Binti Tutu Kurman (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1735 /M.2.33/ Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adinda Jaenet Kristia A Binti Tutu Kurman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkAdinda Jaenet Kristia A Binti Tutu Kurman (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa ADINDA JAENET KRISTIA A Binti TUTU KURMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 18.15 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Jl Raya Padayungan Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP“ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Rijal (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis kristal/sabu sebanyak 1F atau 1 gram kemudian sdr. Rijal menanyakan kepada Terdakwa mengenai harga narkotika jenis kristal/sabu tersebut dan Terdakwa menjawab harganya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengubungi sdr. Pipit Andriana untuk memesan narkotika jenis kristal/sabu sebanyak 1F dan pada saat itu sdr. Pipit menyampaikan harganya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menawar harga narkotika jenis kristal/sabu tersebut sehingga terjadi kesepakatan di harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa lama kemudian sdr. Rijal mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rek BCA norek 3210902553 an. Adinda Jaenet Kristia A sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransferkan uang kepada sdr. Pipit Andriana sebesar Rp. 1.252.500,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut berikut admin ke rekening BCA an. Widi Darajat, setelah itu Terdakwa menerima map/peta lokasi pengambilan narkotika jenis kristal/sabu yang disimpan di Jl. Raya Padayungan Kota Tasikmalaya dari sdr. Pipit Andriana lalu Terdakwa berangkat sesuai petunjuk map tersebut dan sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dibungkus lakban fragile warna putih dan kembali ke rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis kristal/sabu tersebut kemudian diambil sebagian isinya dan digunakan oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa membungkus kembali narkotika jenis kristal/sabu menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dibungkus lakban fragile warna putih lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA Ice dan dimasukkan ke dalam tas selendang berwarna hitam putih setelah itu Terdakwa pergi menemui sdr. Rijal untuk menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, sesampainya di lokasi di Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang menunggu sdr. Rijal lalu datang saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar (keduanya anggota kepolisian) dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dilakban fragile warna putih lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA Ice warna biru yang disimpan di dalam tas selendang berwarna hitam putih milik Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah menjual narkotika jenis kristal/sabu kepada sdr. Rijal sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran M seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu terdakwa membeli narkotika jenis kristal/sabu kepada sdr. Pipit Andriana yang pertama pada hari lupa tanggal lupa bulan Maret 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran M dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang keempat pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran L dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mau membelikan narkotika jenis kristal/sabu, menjadi perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana keuntungan yang didapatkan yang pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 32/13223.00/IV/2024 tanggal 16 April 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu atas nama Adinda Jaenet Kristia A Binti Tutu Kurman (Alm) dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus plastik klip warna biru kemudian dilakban menggunakan lakban fragile warna putih dengan berat netto 1,1 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0151 tanggal 16 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Adinda Jaenet Kristia A sebagai berikut :

Hasil pengujian ;

Pemerian/organoleptis       : kristal putih dalam 1 (satu) plastik bening

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 13/N/01 hal. 139

(2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpilan            : metamfetamina positif

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa ADINDA JAENET KRISTIA A Binti TUTU KURMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Raya Cisinga, Padakembang ada penyalahgunaan Narkotika jenis kristal/sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar pergi untuk melakukan penyelidikan sesampainya di daerah Jl. Raya Cisinga, Padakembang lalu Saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar menemukan ciri – ciri seseorang sesuai dengan informasi yang diterima. Kemudian Saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar menghampiri Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dilakban fragile warna putih lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA Ice warna biru, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang berisikan potongan sedotan warna putih yang disimpan di dalam tas selendang berwarna hitam putih milik Terdakwa, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A7 warna gold, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A5S warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut dari sdr. Pipit Andriana dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Rijal (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis kristal/sabu sebanyak 1F atau 1 gram kemudian sdr. Rijal menanyakan kepada Terdakwa mengenai harga narkotika jenis kristal/sabu tersebut dan Terdakwa menjawab harganya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengubungi sdr. Pipit Andriana untuk memesan narkotika jenis kristal/sabu sebanyak 1F dan pada saat itu sdr. Pipit menyampaikan harganya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menawar harga narkotika jenis kristal/sabu tersebut sehingga terjadi kesepakatan di harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa lama kemudian sdr. Rijal mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rek BCA norek 3210902553 an. Adinda Jaenet Kristia A sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransferkan uang kepada sdr. Pipit Andriana sebesar Rp. 1.252.500,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut berikut admin ke rekening BCA an. Widi Darajat, setelah itu Terdakwa menerima map/peta lokasi pengambilan narkotika jenis kristal/sabu yang disimpan di Jl. Raya Padayungan Kota Tasikmalaya dari sdr. Pipit Andriana lalu Terdakwa berangkat sesuai petunjuk map tersebut dan sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dibungkus lakban fragile warna putih dan kembali ke rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis kristal/sabu tersebut kemudian diambil sebagian isinya dan digunakan oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa membungkus kembali narkotika jenis kristal/sabu menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dibungkus lakban fragile warna putih lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA Ice dan dimasukkan ke dalam tas selendang berwarna hitam putih setelah itu Terdakwa pergi menemui sdr. Rijal untuk menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, sesampainya di lokasi di Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang menunggu sdr. Rijal lalu datang saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar (keduanya anggota kepolisian) dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dibungkus lakban fragile warna putih lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok LA Ice yang disimpan di dalam tas selendang berwarna hitam putih milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 32/13223.00/IV/2024 tanggal 16 April 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu atas nama Adinda Jaenet Kristia A Binti Tutu Kurman (Alm) dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus plastik klip warna biru kemudian dilakban menggunakan lakban fragile warna putih dengan berat netto 1,1 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0151 tanggal 16 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Adinda Jaenet Kristia A sebagai berikut :

Hasil pengujian ;

Pemerian/organoleptis               : kristal putih dalam 1 (satu) plastik bening

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 13/N/01 hal. 139

(2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpilan    : metamfetamina positif

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------

 

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa ADINDA JAENET KRISTIA A Binti TUTU KURMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Jl. Jl. Pdri Timur Kp. Babakan Sukakaya Rt. 06 Rw. 10 Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “ Penyalahguna Narkotika golongan I bukan Tanaman bagi diri sendiri.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Rijal (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis kristal/sabu sebanyak 1F atau 1 gram kemudian sdr. Rijal menanyakan kepada Terdakwa mengenai harga narkotika jenis kristal/sabu tersebut dan Terdakwa menjawab harganya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengubungi sdr. Pipit Andriana untuk memesan narkotika jenis kristal/sabu sebanyak 1F dan pada saat itu sdr. Pipit menyampaikan harganya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menawar harga narkotika jenis kristal/sabu tersebut sehingga terjadi kesepakatan di harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa lama kemudian sdr. Rijal mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rek BCA norek 3210902553 an. Adinda Jaenet Kristia A sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransferkan uang kepada sdr. Pipit Andriana sebesar Rp. 1.252.500,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut berikut admin ke rekening BCA an. Widi Darajat, setelah itu Terdakwa menerima map/peta lokasi pengambilan narkotika jenis kristal/sabu yang disimpan di Jl. Raya Padayungan Kota Tasikmalaya dari sdr. Pipit Andriana lalu Terdakwa berangkat sesuai petunjuk map tersebut dan sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna biru kemudian dibungkus lakban fragile warna putih dan kembali ke rumah Terdakwa. Setelah sampai di rumah kemudian Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis kristal/sabu tersebut kemudian diambil sebagian isinya dan digunakan oleh Terdakwa dengan cara  awalnya narkotika jenis kristal/sabu tersebut disimpan di dalam cangklong yang terbuat dari kaca yang sudah menempel di dalam bong (alat hisap narkotika jenis kristal/sabu) kemudian dibakar menggunakan api setelah mencair kemudian dihisap oleh Terdakwa seperti merokok.
  • Bahwa setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis kristal/sabu, Terdakwa merasa lebih segar dan tidak tidur.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bukan Tanaman atau menggunakan narkotika jenis sabu  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa  tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter atau Terdakwa tidak sedang direhabilitasi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0151 tanggal 16 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Adinda Jaenet Kristia A sebagai berikut :

Hasil pengujian ;

Pemerian/organoleptis               : kristal putih dalam 1 (satu) plastik bening

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 13/N/01 hal. 139

(2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpilan    : metamfetamina positif

 

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya