Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH Hadi Muhtarom als. Abun bin Atang Suryana (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -798/M.2.16.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadi Muhtarom als. Abun bin Atang Suryana (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

      -----Bahwa terdakwa HADI MUHTAROM Als. ABUN  Bin ATANG SURYANA (Alm) pada sekitar Bulan Desember 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam sekitar bulan Desember 2024 bertempat di sebuah Gang tepatnya di Depan Rumah terdakwa di Kampung Bungkil Sukasari Rt.001 Rw.018 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya“setiap orang  yang mengedarkan Sediaan Farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada Bulan November 2024,terdakwa membeli sediaan farmasi          dari  seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di tangerang sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Pil Kuning berlogo mf dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi sebanyak  250 (dua ratus lima puluh) Pil Putih Berlogo “Y” dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),kemudian terdakwa edarkan  pil putih berlogo Y sebanyak 201 butir dan masih ada sisi sebanya 49 pil.
  • Bahwa  Kemudian sekitar Bulan Desember 2024 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 02 bulan Januari 2025 sekitar jam 12.00 Wb sampai jam 19.00 Wib bertempat di didepan rumah terdakwa Kp.Bungkil Sukasari Rt.001 Rw.018 Kel Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmsalaya  terdakwa mengedarkan kembali obat sediaan farmasi berlogo mf sebanyak  150 (seratus lima puluh) pil dan masih tersisa 100 butir.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf kepada saksi Teguh Herdianto Bin Cucu Suryana  sudah 5 (lima) kali dengan maksud dan tujuan dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib di Rumah terdakwa beralamat di Kp. Bungkil Sukasari Rt. 001 Rw. 018 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa dilakukan Penangkapan oleh Pihak Kepolisian  dari Satuan Resort Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan dilakukan penggeledahan, selanjutnya ditemukan di lemari kamar terdakwa berupa 1 (satu) Plastik bening berisikan 100 (seratus) Pil Kuning berlogo “mf”, 1 (satu) Plastik bening berisikan 49 (empat puluh sembilan) Pil Putih berlogo “Y” serta 1 (satu) Unit HandPhone merk Realme warna Hijau Tosca berikut simcard  setelah itu dilakukan Penyitaan olehPihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa di dalam mengedarkan Sediaan Farmasi sebanyak 351 (tiga ratus lima puluh satu) butir pil kuning berlogo “mf” dan pil putih berlogo Y (tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Bogor, No. Lab:0148/NOF/2025  tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR Parasian Gultom,S,I.K.,M.Si  dengan hasil pengujian:

Pemerian : Tablet warna putih nomor.barang bukti 0114/2025/PF

Identifikasi : Tramadol positif

Pamerian : tablet warna kuning nomor barang bukti 0115/2025/PF

Identifikasi : Trihexyphenidyl positif

    

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.    

 

                                                             A T A U

Kedua :

-----Bahwa terdakwa HADI MUHTAROM Als. ABUN  Bin ATANG SURYANA (Alm) pada sekitar Bulan Desember 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam sekitar bulan Desember 2024 bertempat di sebuah Gang tepatnya di Depan Rumah terdakwa di Kampung Bungkil Sukasari Rt.001 Rw.018 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

•     Bahwa awalnya pada Bulan November 2024,terdakwa membeli sediaan farmasi          dari  seseorang yang tidak diketahui namanya yang beralamat di tangerang sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Pil Kuning berlogo mf dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sediaan farmasi sebanyak  250 (dua ratus lima puluh) Pil Putih Berlogo “Y” dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),kemudian terdakwa edarkan  pil putih berlogo Y sebanyak 201 butir dan masih ada sisi sebanya 49 pil.

•     Bahwa  Kemudian sekitar Bulan Desember 2024 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 02 bulan Januari 2025 sekitar jam 12.00 Wb sampai jam 19.00 Wib bertempat di didepan rumah terdakwa Kp.Bungkil Sukasari Rt.001 Rw.018 Kel Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmsalaya  terdakwa mengedarkan kembali obat sediaan farmasi berlogo mf sebanyak  150 (seratus lima puluh) pil dan masih tersisa 100 butir.

•     Bahwa terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf kepada saksi Teguh Herdianto Bin Cucu Suryana  sudah 5 (lima) kali dengan maksud dan tujuan dikonsumsi sendiri.

•     Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 15.30 Wib di Rumah terdakwa beralamat di Kp. Bungkil Sukasari Rt. 001 Rw. 018 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa dilakukan Penangkapan oleh Pihak Kepolisian  dari Satuan Resort Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan dilakukan penggeledahan, selanjutnya ditemukan di lemari kamar terdakwa berupa 1 (satu) Plastik bening berisikan 100 (seratus) Pil Kuning berlogo “mf”, 1 (satu) Plastik bening berisikan 49 (empat puluh sembilan) Pil Putih berlogo “Y” serta 1 (satu) Unit HandPhone merk Realme warna Hijau Tosca berikut simcard  setelah itu dilakukan Penyitaan olehPihak Kepolisian.

•  Bahwa Pil Kuning yang berlogo “mf” sebanyak 1 (satu) toples putih berisikan 1000 (seribu) butir pil kuning berlogo “mf” dan 1 (satu) toples bening berisikan 133 (seratus tiga puluh tiga) butir pil kuning berlogo “mf” milik terdakwa  merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan.          

    Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Bogor, No. Lab:0148/NOF/2025  tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR Parasian Gultom,S,I.K.,M.Si  dengan hasil pengujian:

Pemerian : Tablet warna putih nomor.barang bukti 0114/2025/PF

Identifikasi : Tramadol positif

Pamerian : tablet warna kuning nomor barang bukti 0115/2025/PF

Identifikasi : Trihexyphenidyl positif

       

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya