Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-11042023-0030 tercantum atas nama SHAFIYYA SUMADIPRAJA yang lahir di TASIKMALAYA semula tercantum nama SHAFIYYA SUMADIPRAJA diganti menjadi SAFIYA WIRAWANGSA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-11042023-0030, semula tercantum nama SHAFIYYA SUMADIPRAJA diganti menjadi SAFIYA WIRAWANGSA;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
|