Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H MOH PAJAR RIZKY NURKALAM Bin DIDIN SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2305 /M.2.33/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH PAJAR RIZKY NURKALAM Bin DIDIN SAEPUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa MOH PAJAR RIZKY NURKALAM Bin DIDIN SAEPUDIN bersama dengan Sdr. RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di suatu halaman rumah yang beralamat di Kampung Pasantren Rt. 001 Rw. 001 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, unutk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 12.00 wib ketika terdakwa berada di rumah yang beralamat Kp.Rancaciung Rt.004 Rw.005 Ds.Neglasari Kec. BL.Limbangan Kab. Garut, kemudian terdakwa menerima pesan Whatsapp dari sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA yang menanyakan ”DIMANA JANG ?” (sedang dimana ?) lalu terdakwa menjawab ”DI IMAH” (dirumah) kemudian sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA membalas ”WANG JALAN AH” ” (ayo kita jalan) lalu terdakwa menjawab ”NU BENER JANG, EMANG AYA PARABOT NA ?” ( yang bener, emang ada alat nya “astag” ) kemudian sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA menjawab ”AYA PARABOT MAH AMAN” (ada alat “astag” sudah aman)  dan  terdakwa menjawab ”EK JAM SABARAHA ? ” (mau jam berapa ?)  lalu sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA menjawab ” JAM LIMA 17.00 WIB WE, MUN BISA MAH MANEH ANTERKEUN  KU PAMAJIKAN KA POM SELAAWI” ( jam lima 17.00 wib aja, kalo bisa kamu dianter sama istri ke SPBU Selaawi).
  • Bahwa Terdakwa meminta kepada istri istri Terdakwa pada pukul 17.00 wib untuk diantarkan ke SPBU SELAAWI untuk COD HP dengan sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA. Kemudian Terdakwa berangkat bersama dengan istri menggunakan motor beat warna biru tua tahun 2023 menuju ke SPBU SELAAWI untuk bertemu sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA. Setelah Terdakwa sampai di SPBU SELAAWI tidak berselang lama sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA datang menggunakan motor beat deluxe 2026 warna biru tua, Kemudian Terdakwa di bonceng oleh sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA menuju ke Kp. Pasantren Rt. 001 Rw. 001 Ds. Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya sekira jam 19.05 wib.
  • Bahwa sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA dan Terdakwa bolak balik di depan halaman rumah korban, setelah sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA memastikan aman dan sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA menunggu pinggir gerbang dengan keaadan motor yang digunakan menyala, Terdakwa pun langsung turun dari motor dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2023, warna putih silver, dengan nopol F 5801 FIL, Noka : MH1JM9130PK063761 Nosin : JM91E3064910 dengan keadaan gerbang halaman rumah korban telah terbuka lebar sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2023, warna putih silver, dengan nopol F 5801 FIL, Noka : MH1JM9130PK063761 Nosin : JM91E3064910, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag, kurang lebih dari 1 (satu) menit Terdakwa berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2023, warna putih silver, dengan nopol F 5801 FIL, Noka : MH1JM9130PK063761 Nosin : JM91E3064910  tersebut dan membawanya ke arah Gentong bersama-sama dengan sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA yang mengendarai motor beat deluxe 2026 warna biru tua.
  • Bahwa pada saat di Jl. Gentong terjadi kemacetan karena ada kecelakaan, lalu terdakwa dan sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA pun terjebak macet dan ternyata ada yang bertanya pada Terdakwa orang menggunakan motor dari arah yang berlawanan ”AJAY LAIN MANEH ? ” (AJAY bukan kamu ?) lalu Terdakwa menjawab ”MUHUN” ( iya benar). Kemudian leher Terdakwa di tekuk oleh orang itu lalu bilang ”TAH IEU BANGSAT” (nah ini maling nya) pada saat Terdakwa di tekuk leher, sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA melihat Terdakwa di tekuk oleh orang tidak dikenal  sdr RIFQI ALFARES PUTRA N Als ALFA  langsung kabur ke arah Ciawi menggunakan motor beat deluxe 2026 warna biru tua.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi H. ENDANG HUBAEDILLAH BIN ENDUS mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,- (sebelas belas juta rupiah).

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya