Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. Tri Budiyanto, S.T. Als Budi Bin M Sukmadianto (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 854 /M.2.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tri Budiyanto, S.T. Als Budi Bin M Sukmadianto (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yogi Nugraha, SHTri Budiyanto, S.T. Als Budi Bin M Sukmadianto (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

 

------------ Bahwa Terdakwa TRI BUDIYANTO, S.T.  Als BUDI Bin M SUKMADIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan NOvember Tahun 2022 bertempat di Kp. Kebonjati Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi lea akan melangsungkan pernikahan dengan saksi Roni selanjutnya saksi Lea menghubungi terdakwa (sebagai Owner Wedding Organizer Kawanina Project) yang bergerak di bidang jasa penyelenggara acara pernikahan/ yang mempersiapkan rangkaian acara pernikahan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dengan tujuan saksi Lea untuk menanyakan Biaya Jasa pernikahan kepada terdakwa dan belum ada kesepakatan untuk memakai jasa pernikahan yang di pegang oleh terdakwa . Selanjutnya terdakwa menghubungi melalui telpon saksi Lea dengan berkata ’‘teh saya sudah kontak sama orang Gedung Islamic center Singaparna, katanya untuk tanggal 19 Maret 2023 gedungnya belum ada yang booking, bagaimana kalau kita booking aja langsung nanti saya kerumah untuk ambil uang Dpnya” kemudian saksi Lea menjawab “ oh iya baik nanti saya bicarakan dulu sama keluarga”, selang beberapa jam terdakwa menghubungi saksi lea Kembali dan memberitahukan saksi Lea kalau terdakwa sudah dijalan akan menuju rumah saksi Lea. Setelah sampai dirumah orang tua saksi Lea selanjutnya terdakwa berbicara kepada saksi Lea dihadapan keluarga saksi lea dengan kata – kata “ayo teh booking sekarang saja gedungnya, dp-nya minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekalian dengan vendor yang lain, kalau tidak dibooking sekarang nanti keduluan sama orang lain soalnya udah ada yang menanyakan gedung yang sama, nanti saksi janjian ketemu dengan pengurus gedungnya jam 10.00 wib.”. dikarenakan terdesak oleh terdakwa selanjutnya saksi Lea berdiskusi antara terdakwa dan saksi Lea serta keluarga saksi Lea selanjutnya terjadi kesepakatan bahwa acara pernikahan saksi lea dan saksi Roni akan menggunakan Jasa terdakwa (sebagai Owner Wedding Organizer Kawanina Project) dengan memilih paket dengan harga sebesar Rp 133.450.000,-.
  • Selanjutnya saksi Lea melakukan pembayaran  kepada terdakwa sebesar Rp. 71.700.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran jasa wedding organizer tersebut dengan rincian:
  1. Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 di rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya untuk booking gedung pernikahan disaksikan oleh orang tua Saksi Sdri. M. MARTINI KURNIASARI sebesar Rp. 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai dan diterima langsung oleh terdakwa TRI BUDIYANTO.
  2. Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira jam 19.01 Wib di rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BRI nomor rekening 179701009768502 ke rekening Bank BRI 133501002727507 atas nama TRI BUDIYANTO untuk pembayaran kedua disaksikan oleh saksi PUTRI KAMILAH, Sdri. M. MARTINI KURNIASARI dan saksi RONI.
  3. Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 13.58 Wib di rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 3210377483 ke rekening Bank BCA 3210243258 atas nama TRI BUDIYANTO ST untuk pembayaran ketiga disaksikan oleh saksi RONI dan saksi PUTRI KAMILAH.
  4. Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira jam 20.28 Wib di Café Hyden Singaparna sebesar Rp. 21.700.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 3210377483 ke rekening Bank BCA 3210243258 atas nama TRI BUDIYANTO ST untuk pembayaran keempat disaksikan oleh saksi RONI, saksi PUTRI KAMILAH dan Sdr. NUNU (Tim HILO Fotografi).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 di rumah Saksi Lea yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya untuk meeting vendor dan pembuatan dan penandatanganan addendum bersama Tim HILO Fotografi, Tim Andika Catering, Tim Pariz Decoration, saksi PUTRI KAMILAH dan saksi  WIRA SANGGA YUDHA kemudian salah satu vendor yakni saksi NUNU dari HILLO STORY menyebutkan bahwa baru menerima pembayaran sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang mana sesuai kesepakatan seharusnya sudah menerima pembayaran sebesar 50?ri paket yang diambil. Kemudian setelah dikonfirmasi kepada  vendor yang lainnya diantaranya : CV. ANDIKA CATERING sebagai vendor catering. KEWES KEBAYA AND WEDDING HOUSE dan GINA MARIA MAKE UP sebagai vendor busana dan make up artist. PARIZ DECORATION sebagai vendor dekorasi tempat pernikahan. HILLO STORY sebagai vendor dokumentasi. Gedung Islamic Center Singaparna sebagai vendor tempat pernikahan, bahwa benar terdakwa belum membayarkan uang sebesar Rp 71.700.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi Lea kepada terdakwa dan terdakwa belum membayarkan uang tersebut kepada para vendor, kemudian saksi Lea mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan bahwa benar uang yang telah diberikan oleh Saksi Lea untuk membayar para vendor tersebut  dipakai untuk keperluan terdakwa dan terdakwa berjanji akan segera bertanggung jawab dan menggantinya akan tetapi sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan kepada saksi Lea, atas kejadian tersebut saksi Lea melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Lea Oktaviani, S.Farm.Apt. mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp  71.700.000,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu  rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------

 

--------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

------------ Bahwa Terdakwa TRI BUDIYANTO, S.T.  Als BUDI Bin M SUKMADIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan NOvember Tahun 2022 bertempat di Kp. Kebonjati Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi lea akan melangsungkan pernikahan dengan saksi Roni selanjutnya saksi Lea menghubungi terdakwa (sebagai Owner Wedding Organizer Kawanina Project) yang bergerak di bidang jasa penyelenggara acara pernikahan/ yang mempersiapkan rangkaian acara pernikahan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dengan tujuan saksi Lea untuk menanyakan Biaya Jasa pernikahan kepada terdakwa dan belum ada kesepakatan untuk memakai jasa pernikahan yang di pegang oleh terdakwa . Selanjutnya terdakwa menghubungi melalui telpon saksi Lea dengan berkata ’‘teh saya sudah kontak sama orang Gedung Islamic center Singaparna, katanya untuk tanggal 19 Maret 2023 gedungnya belum ada yang booking, bagaimana kalau kita booking aja langsung nanti saya kerumah untuk ambil uang Dpnya” kemudian saksi Lea menjawab “ oh iya baik nanti saya bicarakan dulu sama keluarga”, selang beberapa jam terdakwa menghubungi saksi lea Kembali dan memberitahukan saksi Lea kalau terdakwa sudah dijalan akan menuju rumah saksi Lea. Setelah sampai dirumah orang tua saksi Lea selanjutnya terdakwa berbicara kepada saksi Lea dihadapan keluarga saksi lea dengan kata – kata “ayo teh booking sekarang saja gedungnya, dp-nya minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekalian dengan vendor yang lain, kalau tidak dibooking sekarang nanti keduluan sama orang lain soalnya udah ada yang menanyakan gedung yang sama, nanti saksi janjian ketemu dengan pengurus gedungnya jam 10.00 wib.”. dikarenakan terdesak oleh terdakwa selanjutnya saksi Lea berdiskusi antara terdakwa dan saksi Lea serta keluarga saksi Lea selanjutnya terjadi kesepakatan bahwa acara pernikahan saksi lea dan saksi Roni akan menggunakan Jasa terdakwa (sebagai Owner Wedding Organizer Kawanina Project) dengan memilih paket dengan harga sebesar Rp 133.450.000,-.
  • Selanjutnya saksi Lea melakukan pembayaran  kepada terdakwa sebesar Rp. 71.700.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran jasa wedding organizer tersebut dengan rincian:
  1. Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 di rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya untuk booking gedung pernikahan disaksikan oleh orang tua Saksi Sdri. M. MARTINI KURNIASARI sebesar Rp. 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai dan diterima langsung oleh terdakwa TRI BUDIYANTO.
  2. Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira jam 19.01 Wib di rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BRI nomor rekening 179701009768502 ke rekening Bank BRI 133501002727507 atas nama TRI BUDIYANTO untuk pembayaran kedua disaksikan oleh saksi PUTRI KAMILAH, Sdri. M. MARTINI KURNIASARI dan saksi RONI.
  3. Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 13.58 Wib di rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 3210377483 ke rekening Bank BCA 3210243258 atas nama TRI BUDIYANTO ST untuk pembayaran ketiga disaksikan oleh saksi RONI dan saksi PUTRI KAMILAH.
  4. Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira jam 20.28 Wib di Café Hyden Singaparna sebesar Rp. 21.700.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 3210377483 ke rekening Bank BCA 3210243258 atas nama TRI BUDIYANTO ST untuk pembayaran keempat disaksikan oleh saksi RONI, saksi PUTRI KAMILAH dan Sdr. NUNU (Tim HILO Fotografi).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 di rumah Saksi Lea yang beralamat di Kp. Kebonjati Rt. 001 Rw. 008 Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya untuk meeting vendor dan pembuatan dan penandatanganan addendum bersama Tim HILO Fotografi, Tim Andika Catering, Tim Pariz Decoration, saksi PUTRI KAMILAH dan saksi  WIRA SANGGA YUDHA kemudian salah satu vendor yakni saksi NUNU dari HILLO STORY menyebutkan bahwa baru menerima pembayaran sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) yang mana sesuai kesepakatan seharusnya sudah menerima pembayaran sebesar 50?ri paket yang diambil. Kemudian setelah dikonfirmasi kepada  vendor yang lainnya diantaranya : CV. ANDIKA CATERING sebagai vendor catering. KEWES KEBAYA AND WEDDING HOUSE dan GINA MARIA MAKE UP sebagai vendor busana dan make up artist. PARIZ DECORATION sebagai vendor dekorasi tempat pernikahan. HILLO STORY sebagai vendor dokumentasi. Gedung Islamic Center Singaparna sebagai vendor tempat pernikahan, bahwa benar terdakwa belum membayarkan uang sebesar Rp 71.700.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi Lea kepada terdakwa dan terdakwa belum membayarkan uang tersebut kepada para vendor, kemudian saksi Lea mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan bahwa benar uang yang telah diberikan oleh Saksi Lea untuk membayar para vendor tersebut  dipakai untuk keperluan terdakwa dan terdakwa berjanji akan segera bertanggung jawab dan menggantinya akan tetapi sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan kepada saksi Lea, atas kejadian tersebut saksi Lea melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Lea Oktaviani, S.Farm.Apt. mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp  71.700.000,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu  rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya