Dakwaan |
P E R T A M A :
------- Bahwa Terdakwa SANDI ABDUL SALAM Bin NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Januari tahun 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sodong RT 001/001 Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, oleh karena terdakwa diketemukan dan ditangkap di jalan raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya lalu saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di di Kampung Sodong RT 001/001 Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut ditelpon oleh sdr. EWO (DPO Nomor: 10/I/2025/ Satresnarkoba) melalui aplikasi whatsapp dan memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta ongkos kirim sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah menerima telpon tersebut kemudian terdakwa langsung menghubungi sdr. UM-UM (DPO Nomor: 08/I/2025/ Satresnarkoba) melalui pesan singkat facebook messenger nama akun SANDI ABDUL SALAM dengan menggunakan handphone merk Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Imei 1: 863359061548885 dan Imei 2: 863359061548893 nomor sim card: 082127100833 untuk memesan dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada sdr. UM-UM, akan tetapi pada saat itu sdr. UM-UM mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang tersedia hanya tinggal sedikit dan akan dijual dengan harga sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa oleh karena narkotika jenis tembakau sintetetis yang tersedia pada sdr. UM-UM hanya sisa sedikit dan pesananan dari sdr. EWO belum terpenuhi, kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mencari tambahan pesananan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara menghubungi sdr. YAMAN (DPO Nomor: 08/I/2025/ Satresnarkoba) melalui pesan singkat facebook messenger nama akun SANDI ABDUL SALAM dengan menggunakan handphone merk Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Imei 1: 863359061548885 dan Imei 2: 863359061548893 nomor sim card: 082127100833 untuk memesan dan membeli narkotika jenis tembakau sintetetis kepada sdr. YAMAN dan saat itu sdr. YAMAN mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tersedia.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. EWO dan terdakwa mengatakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah tersedia lalu sdr. EWO melakukan pengiriman uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 082127100833. Setelah itu terdakwa pergi menuju Bri Link untuk mengambil uang tersebut lalu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Kp. Ciheulang Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Adv warna hitam dengan Nopol Z 6293 RQ nosin: KF51E1079169 norang: MH1KF5111MK080666 untuk menemui sdr. UM-UM.
- Bahwa setibanya dirumah tersebut terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. UM-UM lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah itu terdakwa pergi menuju Kp. Cibarengkok Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong untuk bertemu dengan sdr. YAMAN dan setibanya disana terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. YAMAN dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju jl. raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Adv warna hitam dengan Nopol Z 6293 RQ nosin: KF51E1079169 norang: MH1KF5111MK080666 untuk menemui sdr. EWO, dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa berhenti sebentar di jl. Ciheras-Cipatujah untuk menggabungkan 2 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 1 bungkus plastik klip berwarna bening. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di jalan jl. raya Cipatujah-Sindangkerta dan menunggu sdr. EWO di pinggir jalan.
- Bahwa kemudian pada saat itu juga saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA yang merupakan anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan patroli pengamanan nataru yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyakarat langsung mengampiri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang sempat terdakwa buang ke tanah; 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Imei 1: 863359061548885 dan Imei 2: 863359061548893 nomor sim card: 082127100833; dan uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000. Kemudian terdakwa dibawa ke warung milik saksi DIAN Bin AJAT yang berada di seberang jalan untuk diamankan lalu saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA memperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada saksi DIAN Bin AJAT setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 001/13223.00/I/2025 Cq. PT Pegadaian Cabang Singaparna tanggal 3 Januari 2025 diperoleh hasil bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memilik berat bruto sebesar 4,46 gram dan berat netto sebesar 4 gram. Kemudian berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik No Lab: 0057/NNF/2025 Cq. Puslabfor Polda Jawa Barat tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berwarna bening berisikan daun-daun kering positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan memiliki sisa seberat netto 3,1929 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
A T A U
K E D U A:
------- Bahwa Terdakwa SANDI ABDUL SALAM Bin NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di jalan raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA yang merupakan anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan patroli pengamanan nataru di sekitaran jalan raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
- Bahwa sebelum melakukan patroli, saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA juga telah mendapatkan informasi dari masyakarat terkait adanya tindak pidana narkotika di sekitaran jalan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA melihat terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat tersebut sedang berdiri di pinggir jalan. Lalu saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA langsung mengampiri terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan dan saat itu tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang sempat terdakwa buang ke tanah; 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Imei 1: 863359061548885 dan Imei 2: 863359061548893 nomor sim card: 082127100833; dan uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000. kemudian terdakwa dibawa ke warung milik saksi DIAN Bin AJAT yang berada di seberang jalan untuk diamankan lalu saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA memperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada saksi DIAN Bin AJAT setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 001/13223.00/I/2025 Cq. PT Pegadaian Cabang Singaparna tanggal 3 Januari 2025 diperoleh hasil bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memilik berat bruto sebesar 4,46 gram dan berat netto sebesar 4 gram. Kemudian berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik No Lab: 0057/NNF/2025 Cq. Puslabfor Polda Jawa Barat tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berwarna bening berisikan daun-daun kering positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan memiliki sisa seberat netto 3,1929 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |