Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2018/PN Tsm LINDON PASARIBU Bin PAUL PASARIBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 3278-LU-11102016-0016 tanggal 11 Oktober 2016 yang semula tertulis VIORY ALFUJI RASARIBU dibetulkan menjadi ERIVA ALFUJI PASARIBU ;
  3. memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak