Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Tsm MOHAMAD DOUGLASS HARIS ABDILAH SYARIAT BAIAT IMANA E. HAEUMAN alias E. HAERUMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-23042026L5U
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD DOUGLASS HARIS ABDILAH SYARIAT BAIAT IMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrul A. Rigai, SH.MOHAMAD DOUGLASS HARIS ABDILAH SYARIAT BAIAT IMANA
Tergugat
NoNama
1E. HAEUMAN alias E. HAERUMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SANTI SUSANTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 687.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Utang tertanggal 08 September 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat Penggugat dengan Tergugat;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Pengakuan Utang tersebut dan akibatnya telah menimbulkan kerugian pada Penggugat;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 687.000.000,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), terdiri dari :
 
4.1. Kerugian Materil :
a. Pokok utang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
b. Keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
c. Bunga sebesar 15% (lima belas persen) atau sebesar Rp. 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan April 2026 adalah sebesar Rp. 157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) atau perhitungan bunga per bulan yang harus dibayar Tergugat sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
d. Biaya lain-lain sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
4.2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan pada aset milik Tergugat dan Turut Tergugat berupa :
 
a. Sebidang tanah darat seluas 758 M2 (tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi) yang dikenal dan terletak di Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 02062/desa Karangpawitan, tercatat atas nama SANTI SUSANTI (Turut Tergugat);
 
b. Sebidang tanah darat seluas 414 M2 (empat ratus empat belas meter persegi) yang dikenal dan terletak di Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB 10.17.000009024.0, tercatat atas nama 1) MOCHSYAFEI MARSIM dan 2) IRFAN NURZAMAN, diperoleh Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 113/2025, tanggal 20 Maret 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IFAN SEPTIFAN, S.H.;
 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap; 
 
8. Menghukum ahli waris Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat ;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. 
 
ATAU : 
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak