| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RIZKY AZIS SURYANA bin Drs. NANA SURYANA, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018 sekitar pukul 17.49 wib wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2018 bertempat di Jalan Benda Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika saksi ASEP SOBUR dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa saat itu ditemukan 1 (satu) lembar resi transfer uang di Bank BCA dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih beriktu Simcard no. 085221775600 lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada para saksi, lalu para saksi membuka HP tersebut membaca pesan sms yang masuk yang berisi penyimpanan lokasi sabu-sabu “ e20” balutan tisu dilapis lakban bening, star dari prapatan Curug ke arah terusan jalan Benda jalan pelan dikanan ada plang Madu Sehat dari hutan, depan pinggirnya ada pot bunga dari tembok B didalam poto bunga tembok sudut kiri menghadap ke jalan, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa tentang maksud pesan sms tersebut yang dijawab terdakwa bahwa terdakwa sedang mencari sabu-sabu sesuai petunjuk sms tersebut, lalu sabu-sabu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada para saksi serta diakui sabu-sabu tersebut milik terdakwa dengan cara membeli dari orang lain melalui Sdr. RONI alias MULA (DPO Polres Tasikmalaya Kota) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratris BNN No. 151 AM/I/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 10 Januari 2018 atas nama RIZKY AZIS SURYANA bin Drs. NANA SURYANA. Kesimpulan pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0325 gram, sisa pengujian berat netto 0,0240 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I no. urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diimana terdakwa bukanlah petugas atau pejabat yang diberi hak atau ijin untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa RIZKY AZIS SURYANA bin Drs. NANA SURYANA, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018 sekitar pukul 17.45 wib wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2018 bertempat di WC Pom Bensin Jalan Benda Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai penyalahguna narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika yang dikenal dengan nama sabu-sabu dari orang lain melalui Sdr. RONI alias MULYA (DPO Polres Tasikmalaya Kota) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan sesuai petunjuk dalam SMS yaitu di bawah pot bunga Jalan Benda Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa mengambil paket sabu-sabu tersebut dibawa ke WC Pom Bensin lalu ditempat tersebut terdakwa membuka paket sabu-sabu tersebut dan menggunakan sebagian sabu-sabu yang dimasukan dalam bong berisi air kemudian dibakar dan uap atau asapnya dihisap dengan sedotan, dan setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut, alat hisapnya dibuang dikali, kemudian terdakwa kembali lagi menemui temannya bernama RANGGA yang menunggu di sepeda motor, namun ketika itu datang saksi ASEP SOBUR dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, sehingga terdakwa kaget dan paket sabu-sabu tersebut segera disimpan dibawah pot bunga.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. R/01/I/2018/DOKKES tanggal 2 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. WAHYA, dokter pemeriksa yang menyatakan urine Tersangka RIZKY AZIS SURYANA bin Drs. NANA SURYANA dinyatakan positif mengandung Methamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|