Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Tsm Duddy Sudiharto, SH 1.Fikri Muhamad Rohman Bin Ana Rohmana
2.Afriansyah Alias Alfin Bin Heri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -958/M.2.16.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa   I  : FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA, bersama-sama dengan Terdakwa  II : AFRIANSYAH ALIAS ALFIN bin HERI pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira Jam  01.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Soekardjo Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain  yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  perbuatan mana dilakukan para Terdakwa : -------

 

  • Yaitu pada saat Saksi  YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Sonic warna putih Tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi B 3477 KWY Nomor Rangka : MH1KB1113FK013168 Nomor Mesin : KB11E1014276  dari  arah Jl. Dewi Sartika menuju Taman Kota  dengan   membonceng   Saksi  RAIHAN    FERDIANA   bin   ASEP  KADARISMAN,  dari  arah  depan  ada   sekitar  4 (empat)orang  melakukan penghadangan terhadap laju sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS,  dintaranya ada seseorang yang menendang sepeda motor tersebut dan melakukan pelemparan dengan menggunakan batu hingga Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS dan Saksi RAIHAN FERDIANA bin ASEP KADARISMAN terjatuh ke arah trotoar bersama sepeda motor yang ditumpanginya, kemudian ada beberapa orang yang datang menghampiri dan memukul wajah bagian mata sebelah kiri Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS hingga saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS langsung  pingsan/ tidak sadarkan diri, lalu saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS dibawa ke rumah sakit oleh anggota masyarakat yang memberikan pertolongan kepada Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS dengan luka-luka yang dideritanya guna mendapatkan perawatan medis;
  •  Bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa I  FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA dan Terdakwa II   AFRIANSYAH alias ALFIN bin HERI sedang kumpul-kumpul sambil meminum minuman keras di dalam sebuah rumah  di sekitar tempat itu dan mendengar suara bising knalpot sepeda motor hingga para Terdakwa keluar rumah dan mendapati sebuah sepeda motor yang kemudian diketahui sebelumnya dikendarai oleh Saksi YOPI HENDRIK bin DANTJE MARCUS sudah pada posisi tergeletak di tengah jalan yang biasa dilalui umum, kemudian beberapa orang memindahkannya ke pinggir jalan, lalu para Terdakwa mendengar teriakan agar sepeda motor tersebut dibakar saja,  mendengar teriakan itu para Terdakwa langsung memberikan respon dengan mengangkat sepeda motor itu kembali ke arah tengah jalan dan  bersama-sama  merusaknya dengan cara  Terdakwa I   FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA membuka tutup lubang tangki bahan bakarnya, sedangkan Terdakwa II  AFRIANSYAH alias ALFIN bin HERI mencabut selang radiator yang terpasang di sepeda motor tersebut, lalu dengan menggunakan pemantik api gas  yang dipegang dan sudah dinyalakan oleh Terdakwa I   FIKRI MUHAMAD ROHMAN bin ANA ROHMANA, para Terdakwa membakar sepeda motor tersebut hingga api menyala menyambar dan membesar membakar  seluruh badan sepeda motor itu hingga hangus dan tidak bisa dipergunakan lagi, kemudian para Terdakwa meninggalkan sepeda motor yang masih dalam kondisi terbakar itu sampai akhirnya para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
  •  Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa  tersebut Saksi TANTO TAJUL ARIPIN bin  AMIN SUPRAYAT (Alm.) sebagai pemilik sepeda motor mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).    

 

 --------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya