Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Tsm Hj. Noneng Nurjanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat PN TSM-06032024P1V
Pemohon
NoNama
1Hj. Noneng Nurjanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menyatakan kepada Pemohon baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk anak-anaknya, yaitu :
1. FAUZAN SYAUQI RAHMAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 04 Juni 2004, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2155/2004 tanggal 12 Juli 2004 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.
2. RIZKI SYABIK SYAUKANI Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 25 Oktober 2007, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278CLI0205200800008 tanggal 02 Mei 2008 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya
Sekaligus memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak-anaknya tersebut, baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan

3. Memberikan izin kepada Pemohon, baik bertindak untuk diri sendiri maupun anak-anaknya FAUZAN SYAUQI RAHMAN dan RIZKI SYABIK SYAUKANI, untuk menjual Sebidang tanah pekarangan terletak di Blok Cikalang Tengah, Propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, Kelurahan Cikalang, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01581/Kelurahan Cikalang, Surat Ukur tanggal 05 Februari 2014 Nomor 00176/Cikalang/2014, luas 490 m2 (empatratus sembilanpuluh meter persegi), tercatat atas nama Haji AEP SAEPUROHMAN

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak