Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Tsm Wais Alqorni, SH Saepul Wafa Alias Ipung Bin Arifin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1863 /M.2.33/ Enz.2 /08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saepul Wafa Alias Ipung Bin Arifin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Asep Abdul Rofik, S.H.Saepul Wafa Alias Ipung Bin Arifin
2Iwan Purnawan, S.H.Saepul Wafa Alias Ipung Bin Arifin
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------  Bahwa Terdakwa SAEPUL WAFA ALS IPUNG BIN ARIFIN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Cibanusa Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 Terdakwa berangkat dari Kabupaten Tasikmalaya menuju Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dengan menggunakan angkutan umum lalu setibanya disana sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. ABANG (DPO Nomor: 34/ VI/ 2024 Satresnarkoba) dan dalam pertemuan tersebut terdakwa membeli psikotropika jenis calmlet alprazolam sebanyak 20 butir seharga Rp. 360.000. Bahwa tujuan terdakwa membeli psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut untuk terdakwa jual dan gunakan sendiri.
  • Bahwa setelah menerima psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut terdakwa langsung pulang menuju tempat tinggalnya yang berada di  Kampung Cibatu RT 002/ 002 Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya setibanya dirumah sekira pukul 21.00 WIB kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali mengkonsumi psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut setelah itu terdakwa membawa sisanya sebanyak 11 butir yang diletakkan didalam saku jaket berwarna merah maroon menuju ke sebuah warung yang berada di  Kampung Cibatu Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud untuk menjualnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB saksi ALFIN SANJAYA PUTRA yang melewati warung tersebut melihat Terdakwa sedang duduk dan meminum minuman beralkohol lalu saksi ALFIN SANJAYA PUTRA langsung menghampiri terdakwa dan ikut meminum minuman beralkohol tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi GUMIWANG DWI PUTRA dan saksi ROBY NURYANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat langsung menghampiri terdakwa dan saksi ALFIN SANJAYA PUTRA dan pada saat itu ditemukan psikotropika jenis calmlet alprazolam sebanyak 11 butir di saku jaket warna merah maroon yang terdakwa pakai. Selanjutnya psikotropika jenis calmlet alprazolam yang ditemukan tersebut disisihkan sebanyak 3 tablet untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Cq. Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0212 Tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku ketua tim pengujian terhadap 3 (tiga) tablet berwarna merah muda pada satu sisi bertuliskan SS, pada sisi lain bergaris tengah dalam 2 (dua) potongan strip masing-masing 2 (dua) dan 1 (satu) tablet calmlet (aprazolam 1 mg); PT Sunthi Sepuri Tangerang: BN-; Reg DPL 993186610 C1 diperoleh hasil positif mengandung Alprazolam yang merupakan psikotropika golongan IV nomor urut 2 sebagaimana termuat dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan uji laboratorium klinis Cq. Laboratorium Klinik Pertama yang ditandatangani oleh SIDQI AZWAR FAHREZI, A.Md.A.K pada tanggal 12 Juni 2024 terhadap urine a.n SAEPUL WAFA dan diperoleh hasil bahwa urine a.n SAEPUL WAFA positif mengandung Benzodiazepine.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika  golongan IV jenis calmlet aprazolam tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62  Undang-Undang RI  Nomor  5 Tahun 1997  tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------- Bahwa Terdakwa SAEPUL WAFA ALS IPUNG BIN ARIFIN pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat yang oleh karena kediaman sebagian besar saksi-saksi berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tasikmalaya masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4) yakni Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas kepada pengguna /pasien, Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 Terdakwa berangkat dari Kabupaten Tasikmalaya menuju Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dengan menggunakan angkutan umum lalu setibanya disana sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. ABANG (DPO Nomor: 34/ VI/ 2024 Satresnarkoba) dan dalam pertemuan tersebut terdakwa membeli psikotropika jenis calmlet alprazolam sebanyak 20 butir seharga Rp. 360.000. Bahwa tujuan terdakwa membeli psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut untuk terdakwa jual dan gunakan sendiri.
  • Bahwa setelah menerima psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut terdakwa langsung pulang menuju tempat tinggalnya yang berada di  Kampung Cibatu RT 002/ 002 Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya dirumah sekira pukul 21.00 WIB kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi psikotropika jenis calmlet alprazolam.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali mengkonsumi psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut setelah itu terdakwa membawa sisanya sebanyak 11 butir yang diletakkan didalam saku jaket berwarna merah maroon menuju ke sebuah warung yang berada di Kampung Cibatu Desa Jayaputra Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud untuk menjualnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB saksi ALFIN SANJAYA PUTRA yang melewati warung tersebut melihat Terdakwa sedang duduk dan meminum minuman beralkohol lalu saksi ALFIN SANJAYA PUTRA langsung menghampiri terdakwa dan ikut meminum minuman beralokol tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB saksi GUMIWANG DWI PUTRA dan saksi ROBY NURYANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat langsung menghampiri terdakwa dan saksi ALFIN SANJAYA PUTRA dan pada saat itu ditemukan psikotropika jenis calmlet alprazolam sebanyak 11 butir di saku jaket warna merah maroon yang terdakwa pakai. Selanjutnya psikotropika jenis calmlet alprazolam yang ditemukan tersebut disisihkan sebanyak 3 tablet untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Cq. Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0212 Tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku ketua tim pengujian terhadap 3 (tiga) tablet berwarna merah muda pada satu sisi bertuliskan SS, pada sisi lain bergaris tengah dalam 2 (dua) potongan strip masing-masing 2 (dua) dan 1 (satu) tablet calmlet (aprazolam 1 mg); PT Sunthi Sepuri Tangerang: BN-; Reg DPL 993186610 C1 diperoleh hasil positif mengandung Alprazolam yang merupakan psikotropika golongan IV nomor urut 2 sebagaimana termuat dalam lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan uji laboratorium klinis Cq. Laboratorium Klinik Pertama yang ditandatangani oleh SIDQI AZWAR FAHREZI, A.Md.A.K pada tanggal 12 Juni 2024 terhadap urine a.n SAEPUL WAFA dan diperoleh hasil bahwa urine a.n SAEPUL WAFA positif mengandung Benzodiazepine.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menerima penyerahan psikotropika jenis calmlet alprazolam tersebut diperoleh bukan dari rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, atau apotek yang dilaksanakan berdasarkan resep dokter.-------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika. -------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya