Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2021/PN Tsm | PT ARTHA PRIMA FINANCE | 1.ASEP SYAHRUL MUBAROK 2.TIAN ARAFFIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2021/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 65.117.577,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ; 4.Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00162898.AH.05.01 TAHUN 2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat; 4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 165.117.577 (seratus enam puluh lima juta seratus tujug belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) . sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor: 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 , dengan spesifikasi ; Pokok Hutang : Rp 47.675.336 Total kerugian dilakukan TERGUGAT adalah sebesar Rp 65.117.577 (enam puluh lima juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan diatas. b. Kerugian Immateriil 6.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut : 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ; Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |