Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Tsm PT ARTHA PRIMA FINANCE 1.ASEP SYAHRUL MUBAROK
2.TIAN ARAFFIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 13 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ARTHA PRIMA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASEP SYAHRUL MUBAROK
2TIAN ARAFFIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.117.577,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;
3.Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021, dengan spesifikasi ;
- Merk/Type/Jenis     : TOYOTA/YARIS 1.5E A/T/MINIBUS
- No.Rangka/Mesin     : MR054HY9174619285/1NZX678865
- Warna/Tahun         : HITAM METALIK/2007
- No. Polisi         : Z 1261 KG
- No. BPKB         : I00693349
- Atas Nama BPKB    : DESY HANDRIYANI

4.Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00162898.AH.05.01 TAHUN 2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
5.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran (wanprestasi) untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;

4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 165.117.577 (seratus enam puluh lima juta seratus tujug belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) . sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor: 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 , dengan spesifikasi ;
a. Kerugian Materiil;
a.1. Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor: 014-ZQ7-00-178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021,  dengan rincian sebagai berikut :

    Pokok Hutang                            : Rp     47.675.336
    Bunga yang belum dibayar    : Rp       5.172.779
    Denda yang belum dibayar   : Rp       5.963.446 (156 Hari)
    Pinalti                                         : Rp       5.919.780
    Hold Denda                              : Rp           386.236 +
TOTAL PELUNASAN AWAL            : Rp     65.117.577

Total kerugian dilakukan TERGUGAT adalah sebesar Rp 65.117.577 (enam puluh lima juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana TERGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan diatas.

b. Kerugian Immateriil
- Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, menyebabkan Kredibilitas dan Kepercayaan masyarakat Debitur dan Investor menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah);

6.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-    178014 pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 , dengan spesifikasi ;    
- Merk/Type/Jenis     : TOYOTA/YARIS 1.5E A/T/MINIBUS
- No.Rangka/Mesin     : MR054HY9174619285/1NZX678865
- Warna/Tahun         : HITAM METALIK/2007
- No. Polisi         : Z 1261 KG
- No. BPKB         : I00693349
- Atas Nama BPKB    : DESY HANDRIYANI

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak