Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sekira jam 15.45 WIB beralamat di rumah kontrakan yang berada di Jalan Gudang jero II Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada 3 orang pria sedang meminum minuman beralkohol dan menyimpan minumman beralkohol di rumah kontrakan yang berada di Jalan Gudang jero II Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, setelah anggota sampai di TKP ditemukan seseorang pria yang sedang duduk di sebuah rumah kontrakan tersebut dan di duga sedang minum minuman beralkohol, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada seseorang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) botol minuman beralkohol berbagai jenis dengan rincian yaitu 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis AOB, 1 (satu) botol kosong bekas minuman merk ATLAS, 1 (satu) botol kosong bekas minuman merk KAWA – KAWA, dan 2 (dua) buah cup plastik. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. ANDRYANSYAH bin DARMANTO (Alm) beserta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis AOB, 1 (satu) botol kosong bekas minuman merk ATLAS, 1 (satu) botol kosong bekas minuman merk KAWA – KAWA, dan 2 (dua) buah cup plastik untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |