Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Tsm 1.CAHDIAN
2.Dra.Titik Farida
3.Maman Rohman
1.Direktur PT. Pertama Karya Perdana
2.Deden Saepudin
3.Pemerintahan Republik Indonesia cq Walikota Tasikmalaya
4.Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya
5.Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Tasikmalaya
6.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya
7.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya
8.Camat Tawang Kota Tasikmalaya
9.Lurah Cikalang
10.Didin
11.Zaenal Kamal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-21102024FO4
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Egi RusmandaniCAHDIAN
2Moch Egi RusmandaniDra.Titik Farida
3Moch Egi RusmandaniMaman Rohman
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I s/d tergugat XI, serta turut tergugat, telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan secara hukum tergugat - I yang mendirikan pembangunan tower tanpa Persetujuan warga setempat adalah tindakan/perbuatan melanggar hukum.
4. Menyatakan secara hukum tergugat I melakukan pembangunan tower telah menyalahi aturan dan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam dokumen UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan) PT. Permata Karya Perdana,maupun Peraturan Daerah.
5. Menyatakan secara hukum Perjanjian sewa tanah batal demi hukum dan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan
6. Memerintahkan tergugat - I untuk segera membongkar pembangunan tower/menara telekomunikasi yang dibangun oleh PT.Permata Karya Perdana pada lingkungan padat penduduk yaitu di lingkungan Rt. 001/Rw.006 Jln. Siliwangi Cikalang Pasantren Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dilingkungan tempat tinggal para penggugat karena tidak sesuai dengan peruntukannya, jika tidak maka Pengadilan dapat melakukan pembongkaran pembangunan tower tersebut dengan menggunakan tenaga aparat Negara
7. Menghukum tergugat 1 dan tergugat II untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng yang diderita oleh para penggugat akibat dari radiasi tower yaitu kerugian materil sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) jumlah keseluruhan kerugian materil dan immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).
8. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap bulannya selama putusan ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voorbaar bij Vorraad). 10. Menghukum tergugat I s/d tergugat XI serta turut tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak