Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2023/PN Tsm Drs Aceng Ganda Suwandana, M.Si 1.DEMSY YUNIAR
2.Hj. ERNI ROPIKOH
3.YUNI YUNIAR
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat PN TSM-16092023NIQ
Penggugat
NoNama
1Drs Aceng Ganda Suwandana, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SH DkkDrs Aceng Ganda Suwandana, M.Si
Tergugat
NoNama
1DEMSY YUNIAR
2Hj. ERNI ROPIKOH
3YUNI YUNIAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Supriadi, S.H.DkkDEMSY YUNIAR
2Dedi Supriadi, S.H.DkkHj. ERNI ROPIKOH
3Dedi Supriadi, S.H.DkkYUNI YUNIAR
Turut Tergugat
NoNama
1FIKA OKTAVIANA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan seluruh alat bukti Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat II senilai Rp. RP.68.850.000,- bukan senilai Rp. Rp.108.700.000,-.
5. Menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat I senilai Rp.190.000.000,- bukan senilai Rp. Rp.300.000.000,-.
6. Menyatakan uang yang diterima oleh Penggugat dari Para Tergugat adalah uang kerjasama usaha, bukan utang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat.
7. Membatalkan Perjanjian Kerjasama yang dibuat di turut tergugat antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 06 Februrari 2023.
8. Membatalkan Perjanjian Kerjasama yang dibuat di turut tergugat antara Penggugat dan Tergugat II tertanggal 11 Januari 2023.
9. Menyuruh Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik  kepada Penggugat :
1) SHM No.01252 terletak di Blok Nangtang, Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya;
2) SHM No.00652 terletak di Blok Nangtang, Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya;
3) SHM No.1954 No.1954 terletak di Antapani Kota Bandung;
Setelah putusan ini dibacakan.
10. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
11. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk turut tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini serta menjalankan putusan tingkat pertama walapaun ada upaya hukum banding, dan kasasi;
12. Menghukum tergugat I dan tergugat II unutk membayar biaya perkara yang timbul akibat hukum dalam perkara a quo.
 
 
 
 
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak