INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2023/PN Tsm | Drs Aceng Ganda Suwandana, M.Si | 1.DEMSY YUNIAR 2.Hj. ERNI ROPIKOH 3.YUNI YUNIAR |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-16092023NIQ | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan seluruh alat bukti Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat II senilai Rp. RP.68.850.000,- bukan senilai Rp. Rp.108.700.000,-.
5. Menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat I senilai Rp.190.000.000,- bukan senilai Rp. Rp.300.000.000,-.
6. Menyatakan uang yang diterima oleh Penggugat dari Para Tergugat adalah uang kerjasama usaha, bukan utang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat.
7. Membatalkan Perjanjian Kerjasama yang dibuat di turut tergugat antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 06 Februrari 2023.
8. Membatalkan Perjanjian Kerjasama yang dibuat di turut tergugat antara Penggugat dan Tergugat II tertanggal 11 Januari 2023.
9. Menyuruh Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik kepada Penggugat :
1) SHM No.01252 terletak di Blok Nangtang, Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya;
2) SHM No.00652 terletak di Blok Nangtang, Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya;
3) SHM No.1954 No.1954 terletak di Antapani Kota Bandung;
Setelah putusan ini dibacakan.
10. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
11. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk turut tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini serta menjalankan putusan tingkat pertama walapaun ada upaya hukum banding, dan kasasi;
12. Menghukum tergugat I dan tergugat II unutk membayar biaya perkara yang timbul akibat hukum dalam perkara a quo.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |