Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. Nur Faridah Binti Eman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1882 /M.2.33/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nur Faridah Binti Eman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H.Asep Nurjaeni, SH.M.SiNur Faridah Binti Eman
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------Bahwa Terdakwa NUR FARIDAH Binti EMAN pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wib di rumah Saksi Doan tepatnya di Kp. Ceungceum Rt. 005/002 Desa Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada tahun 2018 saksi Doan menawarkan pinjaman kepada terdakwa untuk bantuan modal usaha dikarenakan terdakwa memiliki warung, dimana warung terdakwa terbilang penyedia bahan makanan dan bahan pokok yang lengkap dengan catatan apabila terdakwa dan  rekan terdakwa  meminjam modal usaha kepada saksi Doan dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) minggu serta setorannya per minggu berikut dengan keuntungannya sebesar 20%, apabila sudah masuk setoran ke tujuh maka setiap yang meminjam modal usaha kepada saksi Doan akan mendapatkan tambahan modal (Top Up) selanjutnya terdakwa pun menyetujui dan selain terdakwa ada beberapa rekan terdakwa yang ikut juga meminjam modal usaha kepada saksi Doan melalui terdakwa lebih dari satu orang sehingga untuk penarikan setoran per minggu saksi Doan mempercayakan kepada terdakwa. Awalnya terdakwa kopratif setoran tiap minggu lancar kepada saksi Doan akan tetapi selang beberapa waktu setoran mingguan dari terdakwa mulai macet, selanjutnya saksi Doan mengevaluasi terdakwa atas keterlambatan setoran terdakwa kepada saksi Doan akan tetapi terdakwa selalu beralasan kepada saksi Doan dengan mengatakan bahwa ada nasabah baru yang akan meminjam modal usaha sehingga saksi Doan  memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan rincian pemberian pertama pada tanggal 09 Februari 2024 sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), kedua Pada tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), ketiga pada tanggal 12 September 2020 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dan keempat pada tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk nasabah yang baru, kemudian  pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira Jam 15.30 Wib saksi Doan mengetahui kalau uang yang seharusnya disalurkan kepada peminjam atau nasabah lain tidak disalurkan oleh terdakwa akan tetapi terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. atas kejadian tersebut saksi Doan meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa akan tetapi sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Doan dan atas perbuatan terdakwa saksi Doan melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Doan Deslianty, S.Pd., mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp  15.000.000,- (lima belas juta  rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------

--------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

------------ Bahwa Terdakwa NUR FARIDAH Binti EMAN pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wib di rumah Saksi Doan tepatnya di Kp. Ceungceum Rt. 005/002 Desa Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinyadengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada tahun 2018 saksi Doan menawarkan pinjaman kepada terdakwa untuk bantuan modal usaha dikarenakan terdakwa memiliki warung, dimana warung terdakwa terbilang penyedia bahan makanan dan bahan pokok yang lengkap dengan catatan apabila terdakwa dan  rekan terdakwa  meminjam modal usaha kepada saksi Doan dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) minggu serta setorannya per minggu berikut dengan keuntungannya sebesar 20%, apabila sudah masuk setoran ke tujuh maka setiap yang meminjam modal usaha kepada saksi Doan akan mendapatkan tambahan modal (Top Up) selanjutnya terdakwa pun menyetujui dan selain terdakwa ada beberapa rekan terdakwa yang ikut juga meminjam modal usaha kepada saksi Doan melalui terdakwa lebih dari satu orang sehingga untuk penarikan setoran per minggu saksi Doan mempercayakan kepada terdakwa. Awalnya terdakwa kopratif setoran tiap minggu lancar kepada saksi Doan akan tetapi selang beberapa waktu setoran mingguan dari terdakwa mulai macet, selanjutnya saksi Doan mengevaluasi terdakwa atas keterlambatan setoran terdakwa kepada saksi Doan akan tetapi terdakwa selalu beralasan kepada saksi Doan dengan mengatakan bahwa ada nasabah baru yang akan meminjam modal usaha sehingga saksi Doan  memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan rincian pemberian pertama pada tanggal 09 Februari 2024 sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), kedua Pada tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), ketiga pada tanggal 12 September 2020 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dan keempat pada tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk nasabah yang baru, kemudian  pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira Jam 15.30 Wib saksi Doan mengetahui kalau uang yang seharusnya disalurkan kepada peminjam atau nasabah lain tidak disalurkan oleh terdakwa akan tetapi terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. atas kejadian tersebut saksi Doan meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa akan tetapi sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Doan dan atas perbuatan terdakwa saksi Doan melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Doan Deslianty, S.Pd., mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp  15.000.000,- (lima belas juta  rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya