INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Hendar Hendriansyah 2.Cucu Puspitasari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 147.810.775,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 97898264/4458/11/22 tanggal21 November 2022;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4.Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 147,810,775 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 147,810,775 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 143,988,500
Bunga : Rp 3,822,275
Jumlah : Rp 147,810,775
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7.Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |