INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 87/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.Ir. H. RUDI GUNAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN 2.H. WENDY HERDIAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN 3.INDRA PURNAMA INDRAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN 4.dr. ANGGI ANGGIAN DIRGANTARA bin H. ABUN BUNYAMIN |
2.SRI ASRIAN CHOLISYAH 3.MELVA PURBA 4.RACHMAHNIA, S.H, M.Kn 5.RIZKI MUHAMMAD RAMDAN, Lc, S.H.I |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2026/PN Tsm | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Okt. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-14102026IF1 | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:---------
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini selaku ahli waris almarhum Abun Bunyamin;
3. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat I selaku ahli waris Almarhum Abun Bunyamin dan Tergugat I tanggal 12 Mei 2026 sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Surat Perjanjian yang dibuat oleh dan antara Penggugat I selaku ahli waris Almarhum Abun Bunyamin dan Tergugat I tanggal 12 Mei 2026;
5. Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor 16 /2025 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Rachmahnia, S.H, M.Kn, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tasikmalaya.
6. Menyatakan Para Penggugat bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 1.100.000.000,00 kepada Tergugat I sebagai akibat dibatalkannya Akta Jual Beli Nomor 16 /2025 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Rachmahnia, S.H, M.Kn, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tasikmalaya.
7. Menetapkan agar pengembalian uang sebesar Rp. 1.100.000.000,00 tersebut dilaksanakan secara bersamaan atau timbal balik dengan penyelesaian status hak atas Objek Sengketa dan dokumen peralihannya kepada atas nama almarhum Abun Bunyamin;
8. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan dokumen asli Sertifikat Hak Milik NIB : 10.29.08.02.04928 kepada Para Penggugat;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik NIB : 10.29.08.02.04928 dari atas nama Tergugat I kepada atas nama Abun Bunyamin;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
