Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2018/PN Tsm YOSEP R. SH KOHRI Bin NAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-300/O.2.37/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


-------- Bahwa Ia terdakwa KOHRI Bin NAEDI  pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2017 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di  rumah saksi ADE TAOPIK NURDIANSYAH Bin SEMAN Kp. Madasari Rt.01 Rw.04 Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya yakni Sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol D 2432 GC, Nosin : 5TL- 1225752, Noka : MH35TL2068K225048, kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di kebun Kp. Riung Gunung dekat kali yang berseberangan dengan rumah saksi ADE TAOPIK NURDIANSYAH Bin SEMAN (korban), lalu terdakwa menyeberangi kali tersebut menuju rumah korban, dan setelah melihat situasi aman kemudian terdakwa mencungkil jendela kamar rumah korban tersebut dengan menggunakan alat obeng berwarna kuning sampai jendelanya terbuka, selanjutnya terdakwa pun masuk ke dalam kamar dan langsung mengambil Perhiasan Gelang mas Keroncong sebanyak 5 (lima) buat  seberat 25 gram buah milik saksi ADE TAOPIK NURDIANSYAH Bin SEMAN (DPB) di laci lemari yang kebetulan tidak terkunci, kemudian terdakwa pergi lagi ke ruang tengah rumah korban dan mengambil kembali barang berupa Rukuh /Mukena sebanyak 45 potong milik saksi ADE TAOPIK NURDIANSYAH Bin SEMAN (DPB). Setelah itu, lalu terdakwa keluar dari  rumah tersebut menuju  tempat sepeda motor tadi di simpan, dan akhirnya terdakwa membawa barang-barang tersebut pergi dari lokasi tersebut.
-    Bahwa kemudian terdakwa berusaha untuk menjual Perhiasan Gelang mas keroncong milik saksi ADE TAOPIK tersebut ke toko-toko mas  di daerah Parigi dan Pameungpeuk, akan tetapi tidak ada yang mau membeli karena tidak dilengkapi dengan surat-suratnya, kemudian terdakwa pergi memancing ikan ke daerah kp. Alur Cipatujah dan kebetulan bertemu dengan orang yang tidak di kenal (DPO) dan akhirnya terdakwa pun menjual  Perhiasan Gelang mas tersebut kepada orang tadi seharga Rp.3.700.000.- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan barang berupa Rukuh/ mukena sebanyak 45 potong milik saksi ADE TAOPIK, terdakwa jual secara eceran kepada masyarakat di daerah Parigi, Pangandaran, Pameungpeuk Garut, dan Toblong Sigajaya Garut dengan harga berbeda dimana untuk jenis katun seharga Rp. 150.000,-/potong (seratus lima puluh ribu rupiah perpotong) sedangkan untuk 5 potong berbahan dari Sutra Milo seharga Rp.200.000,-/potong (dua ratus ribu rupiah perpotong) serta sebanyak 4 (empat) potong terdakwa jual kepada saksi MUHAMMADILAH MUCHTAR EKO Bin H. MUCHTAR yang merupakan pedagang buah di Terminal Bis Indihiang Kota Tasikmalaya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Adapun total pendapatan yang di dapat terdakwa dari penjualan Rukuh/ mukena milik saksi ADE TAOPIK NURDIANSYAH Bin SEMAN tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut juga telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun saksi ADE TAOPIK NURDIANSYAH Bin SEMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah ).
-    Bahwa terdakwa juga pada hari Jumat, tanggal 22 September 2017 sekira jam 03.00 Wib bertempat di  Gudang (tempat konveksi) telah mengambil tanpa ijin barang berupa rukuh/mukena sebanyak 40 (empat) puluh potong jenis Paris milik saksi USEP BUNYAMIN Bin ENDING yakni dengan cara bermula terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya yakni Sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol D 2432 GC, Nosin : 5TL- 1225752, Noka : MH35TL2068K225048 menuju gudang (tempat konveksi) milik  saksi USEP BUNYAMIN Bin ENDING (korban) dan setelah melihat situasi aman kemudian terdakwa mencungkil kaca (openlih) jendela gudang milik korban tersebut dengan menggunakan alat obeng berwarna kuning sehingga dapat terbuka, selanjutnya terdakwa pun masuk ke gudang (tempat konveksi) tersebut dan mengambil tanpa ijin pemiliknya barang berupa rukuh/mukena sebanyak 40 (empat) puluh potong jenis Paris milik saksi USEP BUNYAMIN Bin ENDING, dan kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan gudang tersebut dan akhirnya rukuh/mukena itu terdakwa jual secara eceran kepada masyarakat di daerah Parigi, Pangandaran, Pameungpeuk Garut, dan Toblong Sigajaya Garut dengan harga rata-rata  sebesar Rp. 120.000,-/potong (seratus dua puluh ribu rupiah perpotong). Adapun total pendapatan yang di dapat terdakwa dari penjualan Rukuh/ mukena milik saksi USEP BUNYAMIN Bin ENDING tersebut adalah sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus riibu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. dan saksi USEP BUNYAMIN Bin ENDING merasa ada kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
-    Bahwa kemudian terdakwa pun pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017 sekira jam 02.00 Wib bertempat di  Kp. Cikalong Rt.05 Rw.04 Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya telah mengambil barang tanpa ijin berupa peti berisikan uang sekira sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) hasil pungutan portal (penghalang jalan). Adapun uang hasil pungutan portal itu adalah merupakann uang milik masyarakat sekitar untuk perbaikan jalan dan kebutuhan masyarakat lainnya yang disimpan di depan rumah saksi ADE Bin TAMIM, dimana saksi ADE Bin TAMIM ditugaskan oleh masyarakat untuk menjaga portal dan peti berisikan uang tersebut. dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan untuk kejadian tersebut masyarakat Kp. Cikalong Rt.05 Rw.04 Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------  

 

Pihak Dipublikasikan Ya