Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Endin Sholehudin
2.Enung Rahayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.925.491,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk 
seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 
346601020829100 tanggal13 November 2019; 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 
193,925,491 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat 
Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) ; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar 
Rp 193,925,491 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu 
Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian 
sebagai berikut: 
Pokok : Rp 164,504,903 
Bunga berjalan : Rp 29,420,588 
Jumlah : Rp 193,925,491 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas Jaminan fasilitas 
~ - kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat 
dilakukan penyitaan; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aqua. 
SUBS/DER: 
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mahan 
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak