Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ 1.Abdul Kodir
2.Risna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-22052026CTN
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Kodir
2Risna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.419.163,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 01.101.039845 tertanggal 25 Mei 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  89.419.163,- (delapan puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp 74.515.812 (tujuh puluh empat juta lima ratus lima belas ribu delapan ratus dua belas rupiah) Bunga sebesar Rp 14.646.397 (empat belas juta enam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Tagihan bunga berjalan sebesar Rp. 256.954 (dua ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
5. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
6. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak