| Dakwaan |
C. DAKWAAN:
--------- Bahwa ia, terdakwa HOLIS alias Olis, Pertama, bertempat di dalam kantor Koperasi Sekolah/ Kantin SMPN 1 Manonjaya yang beralamat jalan Tangsi No. 3 desa Manonjaya kecamatan Manonjaya, kabupaten Tasikmalaya, pada hari Sabtu, tanggal 15 Sebtember 2018 sekira pukul 02.00 WIB, Kedua, bertempat di warung saksi BUDI JUNAEDI yang beralamat jalan pasar Munding desa Kamulyan kecamatan Manonjaya, kabupaten Tasikmalaya, terdiri dari hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018, kemudian hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 dan hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 kesemuanya sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya semua perbuatan terdakwa masih dalam tahun 2018, atau yang bertempat setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ---------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
• Bahwa yang bertempat di dalam kantor Koperasi Sekolah/ Kantin SMPN 1 Manonjaya, berawal dari sehari sebelumnya sekira jam 10.00 WIB, terdakwa mengawasi dan memperhatikan lokasi dimana akan melakukan pencurian dengan cara terdakwa masuk ke sekolah dan menduga tersimpan uang di kantin sekolah tersebut, lalu mencari cara untuk bisa masuk ke kantin tersebut, hingga terdakwa melihat di pinggir sekolah ada selokan yang menghubungkan dari luar ke dalam sekolah, dan akhirnya pada pukul 02.00 WIB tersebut terdakwa masuk ke dalam sekolah melalui selokan tersebut, menuju kantin sekolah, lalu terdakwa berusaha masuk ke dalam kantin sekolah dengan cara merusak dan membongkar papan pintu kantin sekolah dengan menggunakan potongan kawat beton yang diperoleh oleh terdakwa di sekitar sekolah, hingga terdakwa berhasil mengambil tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya berupa uang tunai sebesar Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari dalam laci meja yang tidak terkunci, serta makanan dan minuman yang terdakwa masukkan kedalam tas jinjing yang diperoleh dari dalam kantin, yang akhirnya terdakwa menggunakan uang tunai tersebut untuk membayar kamar kontarakan sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), membeli sandal merek EIGER seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya; ----------------------------------------------------------------------
• Bahwa yang bertempat di warung saksi BUDI JUNAEDI, terdakwa melakukan tiga kali pencurian, yaitu awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 tersebut, dari sekira jam 01.00 WIB terdakwa berjalan kaki sejauh 2 km dari rumah temannya menuju ke warung tersebut, lalu dari jarak 50 meter terdakwa terlebih dahulu mengawasi warung hingga meyakini sepi dan tidak bakal ketahuan orang lain, terdakwa langsung merusak dinding yang terbuat dari ram kawat dengan cara mendorongnya secara paksa hingga ram kawat tersebut lepas dari bambu penjepitnya, lalu terdakwa masuk ke dalam warung, mengambil barang tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya berupa 2 bungkus rokok Clas Mild, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe, 3 bungkus rokok Djarum super, 3 renceng sachet minuman Energen, 3 renceng sachet minuman kopi Kapal Api, 3 renceng sachet minuman Good day, 3 renceng sachet minuman kopi susu ABC; Kemudian terdakwa kembali melakukan pencurian di warung tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 dengan awal dan cara masuk yang sama, lalu mengambil barang tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya berupa 2 bungkus rokok Sampoerna Mild, 4 bungkus rokok Djarum Coklat, 4 bungkus rokok Djarum super, 3 bungkus rokok Clas Mild, 7 bungkus Indomie, 3 renceng sachet minuman Susu jahe, 3 renceng sachet minuman susu Indomilk; Dan terdakwa kembali melakukan pencurian di warung tersebut pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2018 dengan awal dan cara masuk yang sama, lalu mengambil barang tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya berupa 2 ekor ayam kampung dari dalam kulkas/ yang sudah disembelih, beserta bumbu untuk memasak diantaranya kecap botol; -------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa barang-barang yang diambil oleh terdakwa dari warung saksi BUDI JUNAEDI tersebut dikonsumsi oleh terdakwa bersama teman-temannya, sedangkan untuk ayam kampungnya diberikan oleh terdakwa kepada keluarga temannya untuk dimasak beramai-ramai, dan pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018, pada jam yang sama, terdakwa masih kembali ke warung saksi BUDI JUNAEDI untuk mencuri, hingga berada di dalam warung, namun dipergoki oleh warga sekitar yang berada di luar warung sehingga terdakwa melarikan diri melewati sawah yang becek dengan lumpur yang menyebabkan celana terdakwa basah, sandal berlumpur dan berat untuk berlari sehingga terdakwa membuang celana dan sandalnya tersebut, hingga akhirnya dapat diketahui terdakwa sebagai pelaku pencurian dari celana dan sandalnya tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------
|