Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. ROHMAT HIDAYAT Bin ASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1608 /M.2.33/ Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa ROHMAT HIDAYAT bin ASO, pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu mulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, KESATU bertempat di TB. BERKAH JAYA MANDIRI yang terletak di Jl. Raya Garut-Tasikmalaya, Kampung Kebon Jati, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, KEDUA bertempat di TB. KARYA AGUNG STEEL yang terletak di Jl. Raya Timur Singaparna, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, KETIGA bertempat di TB. CADAS INTAN yang terletak di Kampung Pamijahan, RT. 013/RW. 005, Desa Tonjong, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dan KEEMPAT bertempat di TB. DIKI PUTRA, yang terletak di Jl. Raya Lengkongbarang Gedebong, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG TERSEBUT KARENA ADA HUBUNGAN KERJA, KARENA PROFESINYA, ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK PENGUASAAN BARANG TERSEBUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022, Terdakwa mulai bekerja sebagai seorang Sales di PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya yang bertempat di  Jl. Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 7/HRD-PKWTT/S-TSM/10/2022 tertanggal 15 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh ERNEST selaku Direktur PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dan Terdakwa atas nama ROHMAT HIDAYAT selaku Pekerja;
  • Adapun tugas pokok Terdakwa sebagai Sales tersebut di atas, antara lain:
  • Menawarkan produk-produk perusahaan ke toko-toko di wilayah yang telah ditentukan;
  • Melakukan kunjungan kepada para pelanggan lama;
  • Menerima pesanan para pelanggan dan melakukan penagihan ke toko-toko;
  • Memantau pengiriman barang ke toko-toko;
  • Menerima dan menanggapi keluhan dari para pelanggan;
  • Memberikan info produk dan data yang up-to-date kepada para pelanggan;
  • Membina hubungan yang baik dengan para pelanggan;
  • Ikut serta memantau harga pasaran dan kompetitor;
  • Mencari pelanggan baru;
  • Melakukan konfirmasi kepada admin untuk jadwal pengiriman.
  • Bahwa berdasarkan Slip Gaji Nomor: SAL SLIP/202150025/00101 tertanggal 24 Januari 2024, Terdakwa memperoleh penghasilan bersih dari PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sebesar Rp. 1.347.338,77 (satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah koma tujuh puluh tujuh sen);
  • Bahwa dalam perkara ini, PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya memiliki pelanggan berupa 4 (empat) Toko Bangunan (TB), yaitu:
  • TB. BERKAH JAYA MANDIRI yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN yang bertempat di Jl. Raya Garut-Tasikmalaya, Kampung Kebon Jati, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • TB. KARYA AGUNG STEEL yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi AHMAD BUDIARA bin H. ENGKO yang bertempat di Jl. Raya Timur Singaparna, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • TB. CADAS INTAN yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN yang bertempat di Kampung Pamijahan, RT. 013/RW. 005, Desa Tonjong, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • TB. DIKI PUTRA yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI yang bertempat di Jl. Raya Lengkongbarang Gedebong, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Sales memiliki tugas dan tanggung jawab penuh untuk melakukan penagihan pembayaran kepada para pelanggan tersebut di atas yang mana pembayarannya dapat dilakukan dengan cara transfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dengan Nomor Rekening: 1098-0100-0213-304 dan/atau ke Rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dengan Nomor Rekening: 0541-287-981 atau dapat juga dititipkan secara langsung melalui Terdakwa, yang mana selanjutnya Terdakwa memiliki KEWAJIBAN UNTUK MENYETORKANNYA ke rekening tersebut di atas;
  • Bahwa pelanggan dari PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya tersebut di atas dalam rentang waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, telah melakukan pembelian bahan bangunan dari PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya yang memiliki tagihan dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

  • Tagihan atas nama TB. BERKAH JAYA MANDIRI:
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00017 tertanggal 03 Oktober 2023 sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00028 tertanggal 03 November 2023 sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00066 tertanggal 08 November 2023 sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Tagihan atas nama TB. KARYA AGUNG STEEL:
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00016 tertanggal 01 November 2023 sebesar Rp. 8.825.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00051 tertanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 8.887.500,- (delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-12-00032 tertanggal 05 Desember 2023 sebesar Rp. 3.696.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • Tagihan atas nama TB. CADAS INTAN dengan Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00341 tertanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tagihan atas nama TB. DIKI PUTRA:
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-0015 tertanggal 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 21.778.560,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00279 tertanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp. 19.955.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran dari para pelanggan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN selaku pemilik dari TB. BERKAH JAYA MANDIRI telah melakukan pembayaran dengan cara transfer pada hari Jumat, 29 Desember 2023 sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dan dengan cara tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, 05 Februari 2023 yang dititipkan melalui Sdr. IDRIS selaku Supervisor Sales, selanjutnya Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN juga melakukan pembayaran dengan cara transfer sebesar Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, serta pembayaran dengan cara tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang diserahkan secara langsung kepada Terdakwa pada hari Jumat, 08 Desember 2023 yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, yang tercatat dalam sistem data perusahaan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA hanyalah pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00017 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) saja, sedangkan Terdakwa mengalokasikan sisanya tidak sesuai dengan peruntukannya ke Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-09-00257 sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-09-00256 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa terima secara langsung ternyata tidak Terdakwa setorkan sama sekali kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, sehingga nilai dari uang dari Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN yang tidak Terdakwa setorkan kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Saksi AHMAD BUDIARA bin H. ENGKO selaku pemilik dari TB. KARYA AGUNG STEEL telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA) milik Terdakwa dengan Nomor Rekening: 0541-990-860 atas nama ROHMAT HIDAYAT yang mana masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Rabu, 27 Desember 2023, lalu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin, 08 Januari 2024, dan dengan cara transfer sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Kamis, 25 Januari 2024 ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, Terdakwa hanya mengalokasikan dan mencatatkan pembayaran ke Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00302 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana ternyata tidak sesuai dengan peruntukan pembayaran yang sebenarnya, sehingga nilai uang dari Saksi AHMAD BUDIARA bin H. ENGKO yang tidak Terdakwa setorkan ke PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN selaku pemilik dari TB. CADAS INTAN telah melakukan pembayaran dengan cara transfer pada hari Kamis, 28 Desember 2023 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dan dengan cara tunai sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN menyerahkannya secara langsung kepada Terdakwa sekira bulan Januari 2024 yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, yang tercatat dalam sistem data perusahaan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, hanyalah pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00341 sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mengalokasikan sisanya tidak sesuai dengan peruntukannya ke Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-09-00093 sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00154 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga nilai uang dari Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN yang tidak Terdakwa setorkan kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 18.050.000,- (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);
  • Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI selaku pemilik dari TB. DIKI PUTRA telah melunasi pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00158 sebesar Rp. 21.778.560,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah), baik dengan cara tunai maupun dengan cara transfer kepada Terdakwa, selanjutnya terhadap Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00279, Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI baru membayar sebagian, yaitu dengan cara tunai kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 722.000,- (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) pada hari Kamis, 11 Januari 2024, lalu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Kamis, 18 Januari 2024, kemudian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Jumat, 02 Februari 2024, dan dengan cara transfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Kamis, 22 Februari 2024 yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, yang tercatat ke dalam sistem atau data milik PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA hanyalah pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00158 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sedangkan sisanya tidak Terdakwa setorkan ke PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, sehingga nilai uang dari Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI yang tidak Terdakwa setorkan kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 12.500.560,- (dua belas juta lima ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 78.800.560,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa ROHMAT HIDAYAT bin ASO, pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu mulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, KESATU bertempat di TB. BERKAH JAYA MANDIRI yang terletak di Jl. Raya Garut-Tasikmalaya, Kampung Kebon Jati, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, KEDUA bertempat di TB. KARYA AGUNG STEEL yang terletak di Jl. Raya Timur Singaparna, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, KETIGA bertempat di TB. CADAS INTAN yang terletak di Kampung Pamijahan, RT. 013/RW. 005, Desa Tonjong, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dan KEEMPAT bertempat di TB. DIKI PUTRA, yang terletak di Jl. Raya Lengkongbarang Gedebong, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam perkara ini, PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya memiliki pelanggan berupa 4 (empat) Toko Bangunan (TB), yaitu:
  • TB. BERKAH JAYA MANDIRI yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN yang bertempat di Jl. Raya Garut-Tasikmalaya, Kampung Kebon Jati, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • TB. KARYA AGUNG STEEL yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi AHMAD BUDIARA bin H. ENGKO yang bertempat di Jl. Raya Timur Singaparna, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • TB. CADAS INTAN yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN yang bertempat di Kampung Pamijahan, RT. 013/RW. 005, Desa Tonjong, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • TB. DIKI PUTRA yang diakui kepemilikannya atas nama Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI yang bertempat di Jl. Raya Lengkongbarang Gedebong, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Sales memiliki tugas dan tanggung jawab penuh untuk melakukan penagihan pembayaran kepada para pelanggan tersebut di atas yang mana pembayarannya dapat dilakukan dengan cara transfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dengan Nomor Rekening: 1098-0100-0213-304 dan/atau ke Rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dengan Nomor Rekening: 0541-287-981 atau dapat juga dititipkan secara langsung melalui Terdakwa, yang mana selanjutnya Terdakwa memiliki KEWAJIBAN UNTUK MENYETORKANNYA ke rekening tersebut di atas;
  • Bahwa pelanggan dari PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya tersebut di atas dalam rentang waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, telah melakukan pembelian bahan bangunan dari PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya yang memiliki tagihan dengan rincian sebagai berikut:
  • Tagihan atas nama TB. BERKAH JAYA MANDIRI:
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00017 tertanggal 03 Oktober 2023 sebesar Rp. 31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00028 tertanggal 03 November 2023 sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00066 tertanggal 08 November 2023 sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Tagihan atas nama TB. KARYA AGUNG STEEL:
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00016 tertanggal 01 November 2023 sebesar Rp. 8.825.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-11-00051 tertanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 8.887.500,- (delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-12-00032 tertanggal 05 Desember 2023 sebesar Rp. 3.696.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • Tagihan atas nama TB. CADAS INTAN dengan Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00341 tertanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tagihan atas nama TB. DIKI PUTRA:
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-0015 tertanggal 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 21.778.560,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah);
  • Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00279 tertanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp. 19.955.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran dari para pelanggan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA pada Kantor Cabang Tasikmalaya dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN selaku pemilik dari TB. BERKAH JAYA MANDIRI telah melakukan pembayaran dengan cara transfer pada hari Jumat, 29 Desember 2023 sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dan dengan cara tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, 05 Februari 2023 yang dititipkan melalui Sdr. IDRIS selaku Supervisor Sales, selanjutnya Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN juga melakukan pembayaran dengan cara transfer sebesar Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, serta pembayaran dengan cara tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang diserahkan secara langsung kepada Terdakwa pada hari Jumat, 08 Desember 2023 yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, yang tercatat dalam sistem data perusahaan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA hanyalah pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00017 sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) saja, sedangkan Terdakwa mengalokasikan sisanya tidak sesuai dengan peruntukannya ke Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-09-00257 sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-09-00256 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang Terdakwa terima secara langsung ternyata tidak Terdakwa setorkan sama sekali kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, sehingga nilai dari uang dari Saksi FAUZIAH, LC binti MUHAMMAD DAHLAN yang tidak Terdakwa setorkan kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Saksi AHMAD BUDIARA bin H. ENGKO selaku pemilik dari TB. KARYA AGUNG STEEL telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening Bank Central Asia (BCA) milik Terdakwa dengan Nomor Rekening: 0541-990-860 atas nama ROHMAT HIDAYAT yang mana masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Rabu, 27 Desember 2023, lalu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin, 08 Januari 2024, dan dengan cara transfer sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Kamis, 25 Januari 2024 ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, Terdakwa hanya mengalokasikan dan mencatatkan pembayaran ke Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00302 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana ternyata tidak sesuai dengan peruntukan pembayaran yang sebenarnya, sehingga nilai uang dari Saksi AHMAD BUDIARA bin H. ENGKO yang tidak Terdakwa setorkan ke PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN selaku pemilik dari TB. CADAS INTAN telah melakukan pembayaran dengan cara transfer pada hari Kamis, 28 Desember 2023 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA dan dengan cara tunai sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN menyerahkannya secara langsung kepada Terdakwa sekira bulan Januari 2024 yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, yang tercatat dalam sistem data perusahaan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, hanyalah pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00341 sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mengalokasikan sisanya tidak sesuai dengan peruntukannya ke Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-09-00093 sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00154 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga nilai uang dari Saksi MUMU MUHAEMIN bin (Alm.) H. OCID MURSIDIN yang tidak Terdakwa setorkan kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 18.050.000,- (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah);

 

 

 

  • Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI selaku pemilik dari TB. DIKI PUTRA telah melunasi pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00158 sebesar Rp. 21.778.560,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah), baik dengan cara tunai maupun dengan cara transfer kepada Terdakwa, selanjutnya terhadap Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00279, Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI baru membayar sebagian, yaitu dengan cara tunai kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 722.000,- (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) pada hari Kamis, 11 Januari 2024, lalu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Kamis, 18 Januari 2024, kemudian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Jumat, 02 Februari 2024, dan dengan cara transfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Kamis, 22 Februari 2024 yang mana dari keseluruhan pembayaran tersebut, yang tercatat ke dalam sistem atau data milik PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA hanyalah pembayaran untuk Faktur Nomor: SI-GIAS-TSK-1-23-10-00158 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sedangkan sisanya tidak Terdakwa setorkan ke PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA, sehingga nilai uang dari Saksi DADI SUPRIADI bin H. IHA SUHAEMI yang tidak Terdakwa setorkan kepada PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA sesuai dengan peruntukannya adalah sebesar Rp. 12.500.560,- (dua belas juta lima ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. GLOBAL INDONESIA ASIA SEJAHTERA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 78.800.560,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya