Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah tahun lahir anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3171-LT-20042021-0017 semula tercantum atas nama MUHAMMAD HANIF yang lahir di Tasikmalaya, 09 Februari 2021. diganti menjadi MUHAMMAD HANIF yang lahir di Tasikmalaya, 04 April 2018;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun LahirĀ tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3171-LT-20042021-0017 atas MUHAMMAD HANIF yang lahir di Tasikmalaya, 09 Februari 2021. Semula tercantum dengan nama MUHAMMAD HANIF yang lahir di Tasikmalaya, 09 Februari 2021 diganti menjadi MUHAMMAD HANIF yang lahir di Tasikmalaya, 04 April 2018;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |