| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 359/Pid.Sus/2017/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 359/Pid.Sus/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Okt. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2302/0.2.17/Euh.1/10/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia Terdakwa IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus Tahun 2017 bertempat di Kampung Cilembang RT 05 RW 14 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Agustus 2017 Atas nama IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3987 Gram dengan berat netto akhir seluruhnya 1,1822 Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Bahwa ia Terdakwa IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus Tahun 2017 bertempat di Kampung Cilembang RT 05 RW 14 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 541 AH/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31 Agustus 2017 Atas nama IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3987 Gram dengan berat netto akhir seluruhnya 1,1822 Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ATAU......./
Bahwa ia Terdakwa IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2017 bertempat di Kampung Cilembang RT 05 RW 14 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6(enam) paket kecil sabu-sabu tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1(satu) buah HP(handphone) merk Samsung warna merah hitam dengan nomor telepon 082311514752 yang sempat dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang disimpan oleh Terdakwa disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa; Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang bernama OMEN(dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2017 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Gg. Macan dekat Universitas Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang disimpan di Pinggir Jalan dekat sebuah Gapura, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di kontrakan Terdakwa, bagian sabu-sabu yang merupakan upah untuk Terdakwa dari OMEN, oleh Terdakwa dan Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT sempat digunakan bersama-sama dengan cara memasukkan shabu-shabu ke dalam cangklong kaca, lalu cangklong kaca itu dibakar hingga mengeluarkan uap dan dihisap menggunakan pipet/sedotan, kemudian asapnya dikeluarkan lagi sebagaimana layaknya menghisap rokok hingga menimbulkan efek segar; sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang kemudian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna penanganan lebih lanjut;
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
