Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
359/Pid.Sus/2017/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2302/0.2.17/Euh.1/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus  Tahun 2017 bertempat di Kampung Cilembang RT 05 RW 14 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, telah telah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :
 
-      Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017, sekitar jam  13.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di daerah Cilembang Kota Tasikmalaya telah didatangi  oleh Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT (sebagai Terdakwa yang pelimpahan perkaranya dilakukan secara terpisah), lalu diantara keduanya langsung terjadi transaksi, Terdakwa menerima penyerahan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1(satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan sabu sabu kepada Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT, kemudian Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT membawa paket sabu-sabu itu dengan tujuan untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri; lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6 (enam) paket kecil sabu-sabu tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1(satu) buah HP(handphone) merk Samsung warna merah hitam dengan nomor telepon 082311514752 yang sempat dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang disimpan oleh Terdakwa disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 541 AH/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31..../

 

 

  Agustus 2017  Atas nama IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI  Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN,   diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan  berat netto seluruhnya 1,3987 Gram  dengan berat netto akhir seluruhnya 1,1822 Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Agustus  Tahun 2017 bertempat di Kampung Cilembang RT 05 RW 14 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :
  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO  yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6(enam) paket kecil sabu-sabu tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1(satu) buah HP(handphone) merk Samsung warna merah hitam dengan nomor telepon 082311514752 yang sempat dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang disimpan oleh Terdakwa disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa; Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang bernama OMEN(dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2017 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Gg. Macan ) dekat Universitas Siliwangi Kec. Tawang Kota Tasikmalaya yang disimpan di Pinggir Jalan dekat sebuah Gapura, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar  jam 13.00 WIB bertempat di kontrakan Terdakwa, bagian sabu-sabu yang merupakan upah untuk Terdakwa dari OMEN,   oleh Terdakwa dijual kepada Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang kemudian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna penanganan lebih lanjut;

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 541 AH/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31 Agustus 2017  Atas nama IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI  Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN,   diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan  berat netto seluruhnya 1,3987 Gram  dengan berat netto akhir seluruhnya 1,1822 Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                                                     ATAU......./

 


ATAU
KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar Jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus  Tahun 2017 bertempat di Kampung Cilembang RT 05 RW 14 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika Terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman, diantaranya Saksi UJANG SUHENDAR dan Saksi RICKI SUPRIANTO  yang kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa, dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6(enam) paket kecil sabu-sabu tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan 1(satu) buah HP(handphone) merk Samsung warna merah hitam dengan nomor telepon 082311514752 yang sempat dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT yang disimpan oleh Terdakwa disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa; Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang bernama OMEN(dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2017 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Gg. Macan  dekat Universitas Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang disimpan di Pinggir Jalan dekat sebuah Gapura, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar  jam 13.00 WIB bertempat di kontrakan Terdakwa, bagian sabu-sabu yang merupakan upah untuk Terdakwa dari OMEN, oleh Terdakwa dan Saksi AMIR YANTO KOMARUDN bin YAYAT HIDAYAT sempat digunakan bersama-sama dengan cara memasukkan shabu-shabu ke dalam cangklong kaca, lalu cangklong kaca itu dibakar hingga mengeluarkan uap dan dihisap menggunakan pipet/sedotan, kemudian asapnya dikeluarkan lagi sebagaimana layaknya menghisap rokok hingga menimbulkan efek segar; sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang kemudian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya tanpa disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI guna penanganan lebih lanjut;
-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 541 AH/VIII/2017/BALAI LAB NARKOBA dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Tertanggal 31 Agustus 2017  Atas nama IKI NURFIKRI bin DEDI SUPRIADI yang ditanda tangani oleh DWI HANDAYANI  Kepala UPT LAB UJI NARKOBA BNN,   diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(Satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold berisi 1 (satu) paket plastik bening berisi 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan  berat netto seluruhnya 1,3987 Gram  dengan berat netto akhir seluruhnya 1,1822 Gram setelah diperiksa dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;; dan terdakwa dilakukan test urine yang bersifat test penyaring (screening test) sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Polres Tasikmalaya Kota Nomor : R/39/VIII/2017/Reserse Narkoba tertanggal 23 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. WAHYA dengan hasil Methampetamine Positif sedangkan terdakwa menggunakan sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia   
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) Huruf a  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya