Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | 1.Jajang Saepul Mustakim Bin E. Satam Alm 2.Indra Gunawan alias Romed bin Itang Suhyana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1112/M.2.16.3/Eku.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I Jajang Saepul Mustakim bin E. Satam (alm) dan terdakwa II Indra Gunawan alias Romed bin Itang Suhyana pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 bertempat di Parkiran Ruko depan Mixue Jl. Siliwangi Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan itu menyebabkan luka.
Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya ketika saksi Asep Supratman alias Asep Bintang bin Idi (alm) (korban) sedang berada di tempat area parkir Mixue dalam keadaan sedang duduk, terdakwa II Indra Gunawan alias Romed bin Itang Suhyana menghampiri saksi Asep Supratman alias Asep Bintang bin Idi (alm) (korban) dengan posisi berhadap-hadapan dan terdakwa II Indra Gunawan berbicara “ aya naon ieu aya naon ? (ada apa ini ada apa), saksi Asep Supratman pun menjawab kepada terdakwa II “ eta sugan aya naon ? “ (itu kira ada apa ?) dan terdakwa II Indra Gunawan pun berbicara kembali “ ieu parkiran teh sapotong ewang ku urang” (ini parkiran dibagi dua dengan saya). Saksi Asep Supratman alias Asep Bintang menjawab kembali “ nya teu bisa kitu pan lahan urang parkirana ” (ya tidak bisa seperti itu kan lahan parkirannya punya saya), ari kitu mah sarua jeung neangan pi paseaeun ari nyorobot kitu mah ( kalau begitu sama saja mencari keributan kalau nyerobot begitu mah), pan didinya teh tiheula teh anu parkiran mixue awal geus dibikeun ka didinya tepi ka nu tukang parkir didinya baheula ditenggeulan (kan kamu waktu itu yang parkiran mixue awal sudah dikasihkan ke kamu sampai tukang parkir di situ dulu dipukuli), piraku anyeuna mixue pindah kadieu lahana rek hayang deui (masa sekarang mixue pindah ke sini lahannya mau lagi), kemudian terdakwa II kembali menjawab “ ah da ieu mah karang taruna urang mah “ (ah ini mah karang taruna saya mah), nya sok we arek kumaha-kumaha oge jeung urang mah hayang na kumaha (ya silakan saja mau gimana –gimana juga sama saya maunya gimana) tiba-tiba saat itu terdakwa I Jajang Saepul Mustakim bin E. Satam (alm) menghampiri dari samping korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan kosong terkepal yang mengarah ke kepala dan wajah korban secara bertubi-tubi lebih dari 5 (lima) kali pukulan atau setidak-tidanya lebih dari 1 (satu) kali, sehingga terdakwa II Indra Gunawan alias Romed bin Itang Suhyana pun mengikuti melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan kosong terkepal yang mengarah ke kepala dan wajah korban secara bertubi-tubi lebih dari 5 (lima) kali pukulan atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali, kemudian sempat dilerai oleh orang yang ada di sekitar tempat kejadian namun terdakwa II Indra Gunawan alias Romed bin Itang Suhyana tetap emosi dan ngotot sehingga korban pun dipukul kembali oleh terdakwa I dan terdakwa II secara bertubi-tubi sampai dengan di bahu jalan sehingga menyebabkan korban luka lebam di sekitar wajah dan kepala dan saat itu warga sekitar diantaranya saksi Tiswan berusaha melerai kejadian tersebut dan saat itu para terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut namun saksi Asep Supratman (korban) masih bertahan di tempat kejadian dan melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib. Bahwa yang dirasakan setelah kejadian tersebut korban merasa pusing kepala selama kurang lebih 4 (empat) hari sampai dengan 5 (lima) hari. Berdasarkan hasil Visum Et Refertum Nomor : 26/Ver/RSI-SM/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. H. Ceffy Rachmat Sudrajat, dokter pada RS Islam Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya menerangkan sebagai berikut : Cidera yang diderita :
Kesimpulan : Semua luka akibat pukulan. Diagnosa : Hematoma.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |