Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2026/PN Tsm TETI HAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-1401202613E
Pemohon
NoNama
1TETI HAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Sugiarto, SH.TETI HAYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;  
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah, menambahkan nama AVIE pada dokumen kependudukan sehingga menjadi TETTY AVIE HAYATI ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam dokumen resmi Pemohon ;  
4. Menyatakan bahwa penambahan nama ini sah dan berkekuatan hukum ;  
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
 
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak