| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUTISNA alias UHE Bin DEDI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. USEP alias IPENG (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kp. Lukisan, RT 001, RW 018, Desa Sukapada, Kecamatan Pagerageung, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pencurian secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. USEP alias IPENG (DPO) mengabari Terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya akan datang ke rumah Terdakwa. Lalu, sekira pukul 20.00 WIB Sdr. USEP alias IPENG (DPO) sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukamulya, RT 003, RW 004, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengantarkan Sdr. USEP alias IPENG (DPO) ke rumahnya dengan menggunakan motor Yamaha Mio dan Sdr. USEP alias IPENG (DPO) dibonceng oleh Terdakwa. Kemudian, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Sdr. USEP alias IPENG (DPO) menyuruh Terdakwa berhenti di halaman Masjid Al Hikmah yang beralamat di Kp. Lukisan, RT 001, RW 018, Desa Sukapada, Kecamatan Pagerageung, Kab. Tasikmalaya. Sdr. USEP alias IPENG (DPO) berbisik kepada Terdakwa “TUNGGUAN HEULA AYA MOTOR BAWAEUN” (tunggu dulu, ada motor yang bisa dibawa). Terdakwa melihat disana ada kurang lebih 10 (sepuluh) motor yang terparkir disana dan pagar masjid tidak dikunci.
- Bahwa kemudian USEP alias IPENG (DPO) menyiapkan alat berupa kunci astag yang akan digunakan membuka paksa kunci kontak motor, lalu Sdr. USEP alias IPENG (DPO) membuka pagar masjid tersebut dan mengincar motor Honda Beat warna putih merah dengan Nomor Polisi Z 4855 MR, Nomor Rangka MH1JFP127GK591545 dan Nomor Mesin JFP1E2580458, lalu Sdr. USEP alias IPENG (DPO) menggunakan kunci astag untuk merusak kunci kontak motor dan Terdakwa menunggu diluar halaman Masjid Al Hikmah untuk mengamati situasi.
- Bahwa setelah Sdr. USEP alias IPENG (DPO) berhasil merusak kunci kontak motor Honda Beat warna putih merah dengan Nomor Polisi Z 4855 MR, Nomor Rangka MH1JFP127GK591545 dan Nomor Mesin JFP1E2580458, Sdr. USEP alias IPENG (DPO) membawa motor tersebut keluar halaman Masjid Al Hikmah dan Terdakwa menutup kembali pagar Masjid Al Hikmah lalu pergi menuju Jalan Raya dan Terdakwa dengan Sdr. USEP alias IPENG (DPO) berpisah jalur. Sdr. USEP alias IPENG mengatakan kepada Terdakwa “KE ISUK KUURANG DI CHAT JANG MAWA MOTOR NU VARIO” (Nanti besok saya chat buat bawa motor yang Vario) lalu Terdakwa pun pulang ke rumah menggunakan motor Yamaha Mio milik Sdr. USEP alias IPENG (DPO).
- Bahwa kemudian sekira bulan Januari tahun 2024, Saksi IRAWAN Bin SUPRIADI mencari kendaraan sepeda motor di aplikasi Facebook dan menemukan 1 (satu) postingan sepeda motor honda beat warna putih merah. Saksi IRAWAN Bin SUPRIADI mencoba negosiasi dan meminta agar motor tersebut diantarkan ke rumahnya yang beralamat di Blok Sindanghurip, RT 001, RW 002, Desa Sukadana, Kecamatan Majalengka. Lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. USEP alias IPENG (DPO) mengantarkan motor tersebut dan Saksi IRAWAN Bin SUPRIADI melihat bahwa kondisi motor tidak dilengkapi dengan surat-surat, plat nomor polisi, dan hanya ada 1 (satu) kunci kontak, Saksi IRAWAN Bin SUPRIADI menanyakan asal-usul motor tersebut kepada Terdakwa dan Sdr. USEP Alias IPENG (DPO), lalu Terdakwa dan Sdr. USEP alias IPENG (DPO) menjawab bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Kemudian, Saksi IRAWAN Bin SUPRIADI membeli motor tersebut dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan setelah dilakukan pembelian, Saksi IRAWAN Bin SUPRIADI mengganti body motor karena body motor sebelumnya sudah rusak.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota saat berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukamulya, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya dan dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban NANDANG KAMALUDIN mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |