| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CEPI HERDIANSAH Bin HAKIM (Alm), Terdakwa USEP SUPRIADI Bin DAYAT, bersama-sama dengan Terdakwa AZAY MULYANA Bin AAM (Alm), Tersangka ADE DAIS SUSANTO Als DAIS Bin HAKIM (Alm), Tersangka DADAN HERMANSYAHBin HAKIM (Alm), sdr. Budi (Daftar Pencarian Orang), sdr. Dahyani (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di pingir jalan di depan gerbang patokan dekat pom bensin Jl. Siliwangi Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”yang mengambil suatu BARANG yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakain jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk SUZUKI FUTURA ST 150,, Warna Hitam, No.Rangka : MHYESL415CJ236206, No.Mesin : G15AID852647” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 23.00 WIB Tersangka DADAN HERMANSYAH(kakak Terdakwa CEPI HERDIANSAH) mengajak Terdakwa CEPI HERDIANSAH untuk melakukan pencurian dan Terdakwa CEPI HERDIANSAH menyanggupinya. Kemudian Terdakwa CEPI HERDIANSAH dan Tersangka DADAN HERMANSYAHmenuju ke rumah sdr.BUDI (DPO) di Cihejo menggunakan sepeda motor Vario warna hitam milik Tersangka DADAN ROHMANSYAH. Bahwa pada saat dijemput Sdr. BUDI (DPO) sudah menyiapkan peralatan yang digunakan pencurian berupa soket, obeng lancip. Setelah itu Terdakwa CEPI HERDIANSAH, Tersangka DADAN ROHMANSYAH, dan sdr.BUDI (DPO) bersama-sama berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Vario warna hitam milik Tersangka DADAN ROHMANSYAH, kemudian berputar-putar sampai ke daerah Banjar perbatasan JAWA TENGAH untuk mencari mobil yang dapat dicuri. Namun, tidak menemukan mobil yang dapat dicuri sehingga para terdakwa kembali lagi kearah Kota Tasikmalaya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 04.15 Terdakwa CEPI HERDIANSAH, Tersangka DADAN, dan Sdr. Budi (DPO) sampai di Jl. Siliwangi Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, Sdr. BUDI (DPO), Terdakwa Cepi, Tersangka DADAN, menyuruh Terdakwa CEPI HERDIANSAH berhenti lalu keduanya turun.
- Terdakwa CEPI HERDIANSAH melihat dari pintu sebelah kiri sambil memperhatikan lokasi sekitar saat Tersangka DADAN HERMANSYAHmerusak lubang kunci pintu menggunakan obeng yang lancip (seperti astag) agar dapat terbuka, setelah terbuka Sdr. BUDI (DPO) masuk lalu mencopot kabel dibawah setir lalu menghubungkan soket yang sudah disiapkan dan disambungkan ke kabel agar konslet sehingga mesin mobil menyala. Setelah mesin mobil menyala keduanya meninggalkan lokasi membawa mobil milik saksi korban Rendi diikuti oleh Terdakwa CEPI HERDIANSAH dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
- Setelah itu Terdakwa CEPI HERDIANSAH disuruh oleh Tersangka DADAN HERMANSYAHuntuk menelpon Terdakwa AZAY MULYANA dan Sdr. DAYANI (DPO), agar Terdakwa AZAY MULYANA dan Sdr. DAYANI (DPO) bersiap untuk melakukan tugasnya yaitu melakukan loundry (membersihkan mobil dari stiker dan mengganti plat nomor dari yang sebelumnya R Ke Plat nomor lain).
- Bahwa masih pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 03.55 WIB Datang sdr. DAHYANI (DPO) ke rumah Terdakwa AZAY MULYANA lalu mengajak melakukan loundry (membersihkan stiker yang menempel di mobil hasil curian lalu mengganti plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang sudah disiapkan) dengan mengatakan “HAYU ANTER SI USEP TEU NGANGKAT WAE” dalam Bahasa Indonesianya “ANTAR SAYA USEP TIDAK ANGKAT TELPON”. Setelah itu Terdakwa AZAY MULYANA mengantar sdr. DAHYANI (DPO) ke daerah Mangin menggunakan sepeda motor Jupiter warna hitam milik sdr. DAHYANI (DPO), sesampainya di daerah tersebut sudah ada Tersangka DADAN ROHMANSYAH, Terdakwa CEPI HERDIANSAH dan sdr. BUDI (DPO) dengan membawa Mobil Suzuki Futura warna hitam, Plat R dan Terdakwa CEPI HERDIANSAH menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat Terdakwa AZAY MULYANA dan sdr. DAHYANI (DPO), sampai di tempat loundry (bekas galian pasir) didaerah Mangin, Tersangka DADAN ROHMANSYAH, dan Terdakwa CEPI HERDIANSAH langsung pergi menggunakan sepeda motor ke rumahnya untuk pulang. Selanjutnya bagian Terdakwa AZAY MULYANA dan sdr. DAHYANI (DPO), yang bekerja membuka Plat Nomor mobil hasil curian yang sebelumnya Plat R kemudian menggantinya dengan Plat Nomor letter E yang sudah disiapkan. Setelah Plat Nomor terganti Mobil hasil curian pergi ke Garasi untuk disimpan di daerah Cempaka Kota Tasikmalaya diikuti oleh Terdakwa AZAY MULYANA menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di Garasi Terdakwa AZAY MULYANA menjemput sdr. DAHYANI (DPO tetapi tidak melihat sdr. BUDI (DPO) Setelah itu Terdakwa AZAY MULYANA dan sdr. DAHYANI (DPO) pulang ke rumah.
- Terdakwa USEP SUPRIADI ditelpon oleh Tersangka ADE DAIS SUSANTO untuk ke Garasi menyimpan Plat nomor yang sudah dititipkan pada sdr DAHYANI (DPO), untuk dipasangkan di mobil hasil curian.
- Terdakwa USEP SUPRIADI datang menuju ke Garasi daerah Cempaka tempat menyimpan mobil hasil curian, dan Terdakwa USEP SUPRIADI melihat sudah ada Terdakwa AZAY MULYANA sedang melakukan LOUNDRY (pembersihan mobil milik saksi korban dari stiker atau menghilangkan ciri-ciri mobil dan mengganti Plat nomor) sehingga Terdakwa USEP SUPRIADI juga ikut membantu Terdakwa AZAY MULYANA yaitu mencopot besi stainless yang menempel di mobil suzuki futura warna hitam hasil curian. Tidak lama setelah itu Terdakwa CEPI HERDIANSAH kembali lagi ke rumah Terdakwa AZAY MULYANA.
- Pada sore harinya di tanggal yang sama yaitu 14 Desember 2025 Terdakwa CEPI HERDIANSAH berkata pada Tersangka ADE DAIS SUSANTO, “SAYA MENDAPATKAN HASIL FUTURA DI DAERAH TASIK KOTA (DEKAT JL RS)”. Kemudian Tersangka ADE DAIS SUSANTO, marah pada Terdakwa CEPI HERDIANSAH dan berkata "CALIWEURA DEKET, ULAH NU DI TASIK WAE". Setelah itu Terdakwa CEPI HERDIANSAH memberikan uang pada Tersangka ADE DAIS SUSANTO sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang Terdakwa CEPI HERDIANSAH sendiri dan mengatakan “NITIP IEU JANG BARUDAK (Yang melakukan laundry mobil Terdakwa AZAY MULYANA DAN SDR. DAHYANI (DPO). Kemudian Tersangka ADE DAIS SUSANTO menjawab “TUNDA WE DIDINYA” dalam bahasa Indonesianya (SIMPAN SAJA DISANA).
- Bahwa masih pada tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa AZAY MULYANA mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Terdakwa Usep Supriadi mendapatkan upah sebesar Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima dari Tersangka ADE DAIS SUSANTO.
- Kemudian tanggal 15 Desember 2025, Terdakwa USEP SUPRIADI memberikan foto hasil loundry yang dilakukan oleh Terdakwa AZAY MULYANA dan Sdr. DAYANI (DPO) dan Terdakwa Cepi melihat mobil tersebut dari Plat R sudah berganti menjadi Plat E. Tetapi fotonya sudah Terdakwa CEPI HERDIANSAH hapus.
- Bahwa Terdakwa USEP SUPRIADI beberapa kali melakukan Loundry mobil hasil curian, Terdakwa USEP SUPRIADI sudah mengetahui alasan pembagian tugas dalam kelompok ini tujuannya adalah agar tidak diketahui oleh korban dan untuk mengecoh Pihak Kepolisian, sehingga Terdakwa USEP SUPRIADI dan kelompok Terdakwa USEP SUPRIADI dapat menjual mobil hasil curian tersebut pada orang lain dan Terdakwa USEP SUPRIADI dan yang lainnya mendapatkan uang
- Bahwa para Terdakwa telah melakukan pencurian lebih dari 5 (lima) kali dan para terdakwa mempunyai peran masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban Rendi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 50.0000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa USEP SUPRIADI, diamankan di Wilayah Purbaratu Kec.Cibeureum Kota Tasikmalaya, adapun keempat orang lainnya yaitu Tersangka DADAN ROHMANSYAH, Terdakwa CEPI HERDIANSAH, Tersangka ADE DAIS, dan Terdakwa AZAY MULYANA AJAY diamankan oleh Tim lainnya di waktu yang hampir bersamaan yaitu jam 08.20 WIB pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 di rumah mereka yang beralamat di Nagrog Rt.003 / 004 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya Pihak Kepolisian karena telah melakukan pencurian mobil Suzuki Futura.
----- Perbuatan Terdakwa CEPI HERDIANSAH Bin HAKIM (Alm), Terdakwa USEP SUPRIADI Bin DAYAT, bersama-sama dengan Terdakwa AZAY MULYANA Bin AAM (Alm), Tersangka ADE DAIS SUSANTO Als DAIS Bin HAKIM (Alm), Tersangka DADAN HERMANSYAHBin HAKIM (Alm), sdr. Budi (DPO), sdr. Dahyani (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |