Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Tsm HJ. Unah Maemunah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-05062025UFH
Pemohon
NoNama
1HJ. Unah Maemunah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.HJ. Unah Maemunah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah bernama HJ. UNAH MAEMUNAH yang lahir di Tasikmalaya tanggal 01 FEBRUARI 1966;
  3. Menetapkan bahwa nama dan tanggal bulan serta tahun lahir yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, KTP ( Kartu Tanda Penduduk ), KK ( Kartu Keluarga ), dan Kutipan Buku Nikah HJ. UNAH MAEMUNAH yang lahir di Tasikmalaya tanggal 01 FEBRUARI 1966 bersesuaian dengan nama yang tercantum pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 336 di Blok Ciwaas, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya atas nama HAJJAH UNAH tanggal lahir 20 DESEMBER 1968, tertanggal 01 Juni 1994, adalah merujuk pada orang yang sama atau itu-itu juga yaitu Pemohon HJ. UNAH MAEMUNAH yang lahir di Tasikmalaya tanggal 01 FEBRUARI 1966;   
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak