Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Tsm Hj. JUARIAH alias H. Juju 1.H. DJAENUDIN alias H. JIDIN
2.H. ABDULAH MUHAEMIN
3.HJ. PUTRI PERMATASARI
4.MUHAMAD NAWAWI binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
5.AJENG NURUL KHOTIMAH binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
6.JIHAN FAUZIAH binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
7.AI WULAN SITI SOPIAH binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
8.Hj. NURYANI binti H. Makmun (Alm)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-21072023GE3
Penggugat
NoNama
1Hj. JUARIAH alias H. Juju
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tata Suharta, S.HHj. JUARIAH alias H. Juju
Tergugat
NoNama
1H. DJAENUDIN alias H. JIDIN
2H. ABDULAH MUHAEMIN
3HJ. PUTRI PERMATASARI
4MUHAMAD NAWAWI binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
5AJENG NURUL KHOTIMAH binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
6JIHAN FAUZIAH binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
7AI WULAN SITI SOPIAH binti H. Iqbal Muhamad Yusuf (Alm)
8Hj. NURYANI binti H. Makmun (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Cq. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabuilkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan jual-beli yang dilakukan PENGGUGAT dengan Iqbal Muhamad Yusuf (Alm) atas obyek tanah sawah dengan luas 1.140 m2 dengan harga kesepakatan Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) pada 05 Mei 2014 yang masuk dalam SHM nomor 00269/Cibeuti adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan TERGUGAT VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6.    Menyatakan Pembelian yang dilakukan oleh TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII atas obyek tanah sebagaimana dimaksud pada SHM nomor 00269/Cibeuti pada tahun 2018 adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

7.    Menghukum TERGUGAT VIII untuk menyerahkan SHM Asli nomor 00269/Cibeuti kepada PENGGUGAT secara seketika dan langsung pada saat Putusan ini dibacakan;

8.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan pemisahan / split kepemilikan atas tanah sawah milik PENGGUGAT dengan luas 1.140 m2 yang masuk dalam SHM nomor 00269/Cibeuti ke atas nama PENGGUGAT langsung pada saat putusan ini dibawakan;

SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak