| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa REGA KURNIA FADILA Bin NANO KARSONO, pada hari Sabtu, tanggal 25 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya Salopa Kampung Cisarewu RT 003/RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI, ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3), YAITU SETIAP ORANG DILARANG MENGADAKAN, MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, DAN/ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU, DAN SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, MENGEDARKAN, DAN/ATAU MENDISTRIBUSIKAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan April 2025, Terdakwa mendapat tawaran dari Sdr. RENDI (Dalam Pencarian Orang), untuk mengedarkan obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” kepada teman-teman Terdakwa di daerah Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dengan harga penjualan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir untuk obat jenis Tramadol dan harga Rp5.000 (lima ribu rupiah) per butir untuk obat berwarna kuning berlogo “mf”. Adapun Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) beserta obat untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Terdakwa berbelanja kepada Sdr. RENDI tersebut sampai dengan bulan Mei 2025. Selanjutnya pada bulan Februari 2026, Terdakwa melakukan pembelian obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” kepada Sdr. ZULFIKAR (Dalam Pencarian Orang) yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung untuk selanjutnya Terdakwa edarkan. Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” kepada Sdr. ZULFIKAR yaitu pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bersama-sama dengan Saksi IIR FATHUL HOER dan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE (Dalam Pencarian Orang) menggunakan Mobil Rental dengan jenis DAIHATSU SIGRA Warna Abu-Abu Metalic dengan Nomor Polisi D 1195 AHA menuju ke daerah Jl. Raya Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar, dan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE memesan sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan pembayaran oleh Terdakwa sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, dan pembayaran oleh Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sisanya ditranfer oleh Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE kepada Sdr. ZULFIKAR. Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE dan Saksi IIR FATHUL HOER menemui Sdr. ZULFIKAR di daerah Jl. Raya Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung untuk mengambil penyerahan obat jenis Tramadol sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar, dengan bonus pembelian dari Sdr. ZULFIKAR berupa 1 (satu) lembar obat Tramadol dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 66 (enam puluh enam) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” yang dimasukkan ke dalam plastik klip berwarna bening yang dimasukkan ke dalam kotak plastik transparan. Setelah menerima obat tersebut, Terdakwa beserta Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE dan Saksi IIR FATHUL HOER pulang dan mengembalikan mobil rental di daerah Kampung Cisarewu RT 002 RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi IIR FATHUL HOER berdiam diri di Pinggir Jalan Raya Salopa Kampung Cisarewu RT 003/RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud menunggu apabila ada orang yang ingin membeli obat kepada Terdakwa. Sedangkan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE pergi meninggalkan Terdakwa dengan membawa obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar. Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2026, sekira pukul 00.05 WIB, di Pinggir Jalan Raya Salopa Kampung Cisarewu RT 003/RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, ketika Terdakwa sedang menunggu orang yang ingin membeli obat, Saksi Penangkap IMAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA menghampiri Terdakwa atas dasar adanya informasi dari masyarakat perihal transaksi jual beli obat keras di wilayah tersebut. Saksi Penangkap IMAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 51 (lima puluh satu) lembar obat keras jenis tramadol dengan jumlah 510 (lima ratus sepuluh) butir yang dimasukan ke dalam plastik berwarna hitam, 66 (enam puluh enam) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” yang dimasukan ke dalam plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam kotak plastik transparan, Uang Tunai sebesar Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) disimpan di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa yang sedang Terdakwa simpan di kursi tempat Terdakwa duduk, dan 1 (satu) buah ponsel merek VIVO Y03T warna hijau dengan casing warna biru lmei 1 : 866245071641652 nomor IMEI 2: 866245071641645 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085133469599 yang sedang Terdakwa pegang.
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” tersebut kepada teman-teman Terdakwa antara lain: Saksi IIR FATHUL HOER, Saksi OPIK, Sdr. ADE WAHYUDI, Sdr. DEKA PRAYOGA, Sdr. ODON, Sdr. IHSAN, Sdr. FAUZI, Sdr. YAYI, dan Sdr. WANDI. Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari penjualan obat jenis Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kali pembelanjaan. Adapun uang keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan keuntungan terakhir yang Terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0274 tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028, dengan hasil TRAMADOL POSITIF. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0292 tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa REGA KURNIA FADILA Bin NANO KARSONO, pada hari Sabtu, tanggal 25 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Raya Salopa Kampung Cisarewu RT 003/RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN TETAPI MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1), YAITU PRAKTIK KEFARMASIAN HARUS DILAKUKAN OLEH TENAGA KEFARMASIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MELIPUTI MELAKUKAN PRODUKSI, PENGENDALIAN MUTU, PENGADAAN, PENYIMPANAN, PENDISTRIBUSIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI, SERTA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN KEFARMASIAN, YANG TERKAIT DENGAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT KERAS” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan April 2025, Terdakwa mendapat tawaran dari Sdr. RENDI (Dalam Pencarian Orang), untuk mengedarkan obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” kepada teman-teman Terdakwa di daerah Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dengan harga penjualan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir untuk obat jenis Tramadol dan harga Rp5.000 (lima ribu rupiah) per butir untuk obat berwarna kuning berlogo “mf”. Adapun Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) beserta obat untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Terdakwa berbelanja kepada Sdr. RENDI tersebut sampai dengan bulan Mei 2025. Selanjutnya pada bulan Februari 2026, Terdakwa melakukan pembelian obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” kepada Sdr. ZULFIKAR (Dalam Pencarian Orang) yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung untuk selanjutnya Terdakwa edarkan. Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” kepada Sdr. ZULFIKAR yaitu pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bersama-sama dengan Saksi IIR FATHUL HOER dan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE (Dalam Pencarian Orang) menggunakan Mobil Rental dengan jenis DAIHATSU SIGRA Warna Abu-Abu Metalic dengan Nomor Polisi D 1195 AHA menuju ke daerah Jl. Raya Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar, dan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE memesan sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan pembayaran oleh Terdakwa sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, dan pembayaran oleh Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sisanya ditranfer oleh Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE kepada Sdr. ZULFIKAR. Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE dan Saksi IIR FATHUL HOER menemui Sdr. ZULFIKAR di daerah Jl. Raya Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung untuk mengambil penyerahan obat jenis Tramadol sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar, dengan bonus pembelian dari Sdr. ZULFIKAR berupa 1 (satu) lembar obat Tramadol dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, dan 66 (enam puluh enam) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” yang dimasukkan ke dalam plastik klip berwarna bening yang dimasukkan ke dalam kotak plastik transparan. Setelah menerima obat tersebut, Terdakwa beserta Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE dan Saksi IIR FATHUL HOER pulang dan mengembalikan mobil rental di daerah Kampung Cisarewu RT 002 RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi IIR FATHUL HOER berdiam diri di Pinggir Jalan Raya Salopa Kampung Cisarewu RT 003/RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud menunggu apabila ada orang yang ingin membeli obat kepada Terdakwa. Sedangkan Sdr. RIZKI APRIADI Alias MBE pergi meninggalkan Terdakwa dengan membawa obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar. Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2026, sekira pukul 00.05 WIB, di Pinggir Jalan Raya Salopa Kampung Cisarewu RT 003/RW 002 Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, ketika Terdakwa sedang menunggu orang yang ingin membeli obat, Saksi Penangkap IMAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA menghampiri Terdakwa atas dasar adanya informasi dari masyarakat perihal transaksi jual beli obat keras di wilayah tersebut. Saksi Penangkap IMAN dan Saksi Penangkap MANASE DIKSAR BAKARA kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 51 (lima puluh satu) lembar obat keras jenis tramadol dengan jumlah 510 (lima ratus sepuluh) butir yang dimasukan ke dalam plastik berwarna hitam, 66 (enam puluh enam) butir obat berwarna kuning berlogo “mf” yang dimasukan ke dalam plastik klip berwarna bening yang dimasukan ke dalam kotak plastik transparan, Uang Tunai sebesar Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) disimpan di dalam dompet warna coklat milik Terdakwa yang sedang Terdakwa simpan di kursi tempat Terdakwa duduk, dan 1 (satu) buah ponsel merek VIVO Y03T warna hijau dengan casing warna biru lmei 1 : 866245071641652 nomor IMEI 2: 866245071641645 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085133469599 yang sedang Terdakwa pegang.
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” tersebut kepada teman-teman Terdakwa antara lain: Saksi IIR FATHUL HOER, Saksi OPIK, Sdr. ADE WAHYUDI, Sdr. DEKA PRAYOGA, Sdr. ODON, Sdr. IHSAN, Sdr. FAUZI, Sdr. YAYI, dan Sdr. WANDI. Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari penjualan obat jenis Tramadol dan obat berwarna kuning berlogo “mf” tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kali pembelanjaan. Adapun uang keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, dan keuntungan terakhir yang Terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0274 tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028, dengan hasil TRAMADOL POSITIF. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0292 tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil TRIHEXYPHENIDYL POSITIF.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan Praktik Kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |